Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah bakal menjadi sejarah baru Indonesia.
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur mengatakan selama lebih dari 75 tahun, urusan haji dan umrah berada di bawah naungan Kementerian Agama yang juga mengurus banyak bidang lain.
Namun, ia bersyukur kini hadir sebuah kementerian yang khusus menjadi 'ayah kandung resmi' bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AMPHURI sudah lama merindukan kita punya Menteri Haji dan Umrah. Bahkan, kami berkali-kali menyampaikan harapan ini secara terbuka saat Presiden Prabowo menyusun kabinet. Alhamdulillah, hari ini terwujud. Kami apresiasi Presiden Prabowo yang telah mencatat sejarah baru," ujar Firman dalam keterangan resmi, Selasa (26/8).
Menurut Firman, kementerian baru ini akan lebih fokus dalam melayani jamaah, serta melindungi ekosistem usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.
Ia juga menekankan pentingnya posisi strategis Kementerian Haji dan Umrah dalam diplomasi internasional, terutama dengan Kerajaan Arab Saudi.
"Selama ini, hubungan diplomasi sering timpang. Di Saudi sudah lama ada Menteri Haji dan Umrah, sementara kita hanya direktorat. Dengan adanya kementerian, posisi kita akan apple to apple," imbuhnya.
Dengan struktur yang setara, Firman menilai Indonesia bisa lebih kuat dalam melobi kebijakan yang berdampak langsung pada jamaah. Salah satunya, kebijakan umrah dan haji mandiri yang dinilai cenderung melindungi kepentingan syarikah atau swasta di Saudi.
Jika tidak diantisipasi, AMPHURI menyebut hal ini dapat melemahkan usaha resmi di Tanah Air yang telah puluhan tahun berkontribusi bagi jamaah.
"Kementerian ini harus memastikan jamaah terlindungi sekaligus memberi ruang usaha yang sehat bagi PPIU dan PIHK," tegas Firman.
DPR secara resmi telah mengesahkan RUU perubahan ketiga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, Selasa (26/8).
Lewat pengesahan itu, pengelolaan ibadah haji kini tak lagi di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji, melainkan dikelola langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
Belum ada penjelasan detail soal fungsi dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Pasalnya, hingga kini Panitia Kerja RUU Haji maupun Komisi VIII DPR yang membahas RUU itu belum merilis naskah RUU Haji.
(pta)