Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (sertifikasi K3).
Noel diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, kemarin (20/8).
Memang, apa itu Sertifikasi K3?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikasi K3 merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah melalui Kemenaker bahwa suatu perusahaan memiliki individu yang punya pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan K3. Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Berdasarkan website resmi Kemnaker, pelayanan di bidang K3 diurus oleh Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Balai ini merupakan salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemenker.
Adapun pelayanan di bidang K3 yang diberikan antara lain pemeriksaan/pengujian K3, peningkatan kapasitas sumber daya K3, serta pemberdayaan di bidang K3.
Sertifikasi K3 memiliki masa berlaku, dan perlu diperpanjang secara berkala untuk memastikan bahwa kompetensi dan pengetahuan tetap relevan dengan perkembangan standar K3. Proses perpanjangan melibatkan pelatihan atau ujian untuk memastikan bahwa pemegang sertifikasi tetap kompeten.
Nah, tugas Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berikut tugas dan fungsi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Permenaker 23/2015 tersebut:
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran
2. Pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
4. Pelayanan konsultasi, promosi, dan pemasaran, serta kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
5. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.