Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan mengenai pembelian kembali (buyback) dan penjualan secara langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Selain itu, Sri Mulyani juga memperbolehkan penerbitan SBSN sebagai seri penukar dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 yang diundangkan pada 11 Agustus 2025.
Dalam Pasal 2 aturan ini, disebutkan tujuan penerbitan aturan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan dan melakukan pendalaman dan pengembangan pasar SBSN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri menyelenggarakan kegiatan pembelian kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching," tulis aturan ini yang dikutip pada Kamis (14/8).
Dalam pembelian kembali SBSN di pasar sekunder, menteri yang bisa melimpahkan mandat dan kewenangan kepada direktur jenderal (dirjen) bisa melakukannya sebelum jatuh tempo.
Sementara, dalam pembelian kembali SBSN di Pasar Sekunder menteri atau diwakilkan dirjen bisa melakukannya melalui metode lelang atau non lelang, bookbuilding, bilateral buyback dan secara langsung dengan penyelesaian transaksi tunai dan penukaran (switching).
Sementara itu, untuk pembelian kembali SBSN di pasar sekunder dengan cara penukaran (Switching) dapat dilakukan melalui penerbitan SBSN seri baru maupun penerbitan kembali (reopening) SBSN.
Untuk penerbitan SBSN nya, menteri atau diwakilkan dirjen dapat melakukannya secara langsung oleh pemerintah dan melalui perusahaan penerbitan SBSN.
Dalam beleid ini juga diatur bahwa menteri keuangan bisa melakukan lelang untuk membeli kembali SBSN. Nantinya, DJPPR Kemenkeu akan mengumumkan rencana lelang dua jam sebelum pelaksanaan.
"Penawaran harga atas pelaksanaan lelang pembelian kembali SBSN dapat dilakukan dengan harga beragam (multiple price) atau harga seragam (uniform price)," tulis aturan.
Adapun nominal penawaran penjualan SBSN yang diajukan kepada menteri minimal Rp10 miliar dan maksimal sebesar Rp250 miliar untuk satu seri.
Lebih lanjut, untuk yang ditawarkan kembali untuk dibeli oleh Kementerian Keuangan adalah SBSN dalam valuta asing yang penerbitannya dilakukan di pasar perdana domestik dengan minimal penawaran penjualan SBSN yang diajukan sebesar US$1 juta dan maksimal US$25 juta dalam satu seri.
(ldy/sfr)