KPPU Denda Sany Group Rp449 M Imbas Monopoli Penjualan Truk

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 13:27 WIB
KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga terlapor dari kelompok usaha Sany Group karena terbukti monopoli pasar dalam penjualan truk.
KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga terlapor dari kelompok usaha Sany Group karena terbukti monopoli pasar dalam penjualan truk. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga terlapor dari kelompok usaha Sany Group karena terbukti monopoli pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Sanksi ini tertuang dalam Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany yang dibacakan pada Selasa (5/8).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen dalam memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri," ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (14/8).

Keputusan ini ditekankan sebagai bentuk nyata bahwa KPPU sangat serius menjalankan tugasnya memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

"KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha," tegasnya.

Perkara ini awalnya bersumber dari laporan publik dan menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

Perkara melibatkan empat terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III.

Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah. Sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.

Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan bahwa:

1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

2. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

4. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

5. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

6. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp360 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan

denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

7. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

8. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

9. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

10. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya;

11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; dan

12. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER