Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab akan dicari selama penyidikan berjalan.
"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah telah dimintai keterangan. KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terdapat kerugian negara dalam penentuan kuota haji 2023-2024. KPK menduga tambahan kuota 20 ribu jemaah dibagi dua untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan itu tak sesuai pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Merujuk aturan itu, kuota haji harus dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," kata Asep.
Lantas, berapa besar potensi cuan dari haji khusus?
Melansir laman Bank Mega Syariah, haji khusus atau haji plus merupakan program resmi dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibanding haji reguler.
Biaya haji khusus pada 2023 minimal sebesar US$8.000 atau setara Rp130,5 juta (asumsi kurs Rp16.312 per dolar AS) per orang, sedangkan haji reguler berkisar Rp40 juta-Rp50 juta, tergantung embarkasi.
Dengan pengalihan 10 ribu tambahan kuota haji menjadi haji khusus, potensi nilainya mencapai Rp1,3 triliun. Namun, itu baru uang yang dibayarkan jemaah, belum dipotong biaya operasional, pajak, dan lain-lain.
KPK juga memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji melebihi Rp1 triliun. Mereka akan mengusutnya lebih lanjut dalam penyidikan.
"Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
(del/dhf)