=Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Ibu Kota.
Selain memberikan stimulus ekonomi, pengurangan pajak ini juga dirancang untuk mendukung kelancaran operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum kebijakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemprov DKI juga mempertimbangkan kondisi riil perpajakan dan beban ekonomi yang dihadapi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Tiga Skema Pengurangan Pajak
Keputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni:
Pelaporan Pajak Tetap Wajib
Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak.
Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis.
Berlaku Sejak 22 Juli 2025
Keputusan Gubernur ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, dan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.
Pemerintah Provinsi berharap, kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses prosedur, persyaratan, dan tata cara pelaporan PBBKB melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk panduan pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.
Dengan demikian, mari bersama-sama mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
(inh)