Kemendag Pastikan Pajak Pedagang di Shopee Cs Tak Pengaruhi UMKM

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 10:05 WIB
Kemendag memastikan kebijakan pajak pedagang online di platform e-commerce tidak berdampak terhadap pelaku UMKM.
Kemendag memastikan kebijakan pajak pedagang online di platform e-commerce tidak berdampak terhadap pelaku UMKM. ( iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan memastikan kebijakan pajak terhadap pedagang online di platform e-commerce tidak berdampak terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya yang berada pada skala mikro.

"So far sih enggak (berpengaruh) ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp500 juta. Hal yang di bawah itu sih enggak ya. Dan platform e-commerce juga fungsinya kan sebagai pengumpul pajaknya. Dan itu fair, saya pikir," kata Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Menurutnya, pelaku usaha yang terkena kewajiban pajak tersebut tergolong dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM), bukan mikro, berdasarkan ambang batas omzet yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di atas Rp500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah. Yang omzetnya di atas itu setahun," ujarnya.

Kebijakan pajak ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dari pedagang online.

Besaran pungutan pajaknya ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yakni total nilai penerimaan usaha sebelum dikurangi potongan apa pun. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring, tanpa menambah kewajiban baru.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring. Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Jakarta, Senin (28/7).

Pedagang online juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan untuk membuktikan apakah omzet tahunannya melebihi batas Rp500 juta.

Setelah pernyataan diterima, platform e-commerce wajib mulai memungut pajak dari pedagang tersebut pada bulan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025.

[Gambas:Video CNN]

(agt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER