PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan hal-hal yang menjadi perhatian para regulator dalam penerapan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi terkait merespons kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. Hendy menyampaikan, BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator.
"Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank," kata Hendy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Hendy menambahkan, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening milik pribadi, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
PPATK menjelaskan, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
(rea/rir)