BPS Jelaskan Garis Kemiskinan Rumah Tangga Rp2,9 Juta per Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 19:15 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan garis kemiskinan mengacu pada rumah tangga, bukan individu.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan garis kemiskinan mengacu pada rumah tangga, bukan individu. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan garis kemiskinan mengacu pada rumah tangga, bukan individu.

Artinya, bukan dihitung minimal Rp20.305 per hari atau dengan membagi garis kemiskinan Rp609.160 per kapita per bulan menjadi pengeluaran per hari.

"Karena tingkat kesejahteraan orang masing-masing individu tergantung kita berada di rumah tangga yang mana. Oleh sebab itu, garis kemiskinan perlu dipahami bukan pada individu tetapi pada level rumah tangga," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, sambung Amalia, garis kemiskinan yang ditetapkan BPS sebesar Rp609.160 harus dikali dengan jumlah anggota keluarga yang ada di dalam rumah tangga. Kalau dalam rumah tangga miskin katanya jumlahnya anggota rata-rata 4,72 orang.

Jika Rp609.160 dikali 4,72 orang maka diperoleh garis kemiskinan rumah tangga sebesar Rp2,9 juta per bulan.

"Ini yang kita kalikan 4,72 (orang) hasilnya garis kemiskinan rumah tangga adalah sekitar Rp2,9 juta per bulan. Jadi bukan Rp20 ribu per hari," katanya.

BPS mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 tercatat sebanyak 23,85 juta orang atau 8,47 persen dari total populasi. Jumlah ini menurun sekitar 200 ribu orang dibandingkan September 2024.

Jika dilihat secara tren, tingkat kemiskinan terus mengalami penurunan sejak Maret 2023.

Dalam hal garis kemiskinan, BPS mencatat rata-rata pengeluaran minimum penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasar pada Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34 persen dibandingkan September 2024.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER