Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 22 Juli 2025. Tujuannya untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/7).
Secara rinci, diskon pajak BBM ini diberikan kepada seluruh warga DKI Jakarta dengan ketentuan, pengurangan pajak sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi dan pengguna kendaraan umum.
Kemudian, diskon pajak 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti, tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Pemprov DKI berharap dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
(lid/rds)