Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menilai peritel tak perlu menarik peredaran beras oplosan dari pasaran.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan asal produk tersebut masih layak konsumsi dan hanya berbeda spesifikasi mutu dari standar premium.
"Ngapain ditarik, dijual murah aja. Misalnya gini, broken-nya harusnya 15 (persen). Kemudian misalnya broken-nya 30 (persen). Jual aja senilai broken 30 (persen). Susahnya apa? Abisin aja, clearance," kata Arief saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai langkah yang perlu diambil terhadap beras bermerek ritel yang tidak sesuai standar mutu premium.
Ia menjelaskan pencampuran atau deviasi mutu pada beras bukan serta-merta masuk kategori pelanggaran pidana. Namun, jika produk benar-benar tidak sesuai ketentuan mutu dan dikemas dengan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai fakta, maka hal itu bisa dikenai sanksi hukum.
"Kalau tidak sesuai, tidak boleh. Itu pidana, maaf ya. Enggak usah beras deh, sekarang kita bicara gula 1 kilogram, (tapi) isinya 0,8 kg, pidana enggak?" ucapnya.
Menurut Arief, permasalahan beras yang tidak memenuhi spesifikasi premium sebaiknya disikapi dengan pendekatan korektif, bukan reaktif. Ia menyarankan produk beras yang memiliki tingkat patahan (broken) di atas batas premium agar dijual sesuai spesifikasinya.
"Kalau dia speknya harusnya premium 15 persen, misal broken-nya 40 (persen), jual seharga broken 40 (persen), paham?" lanjutnya.
Arief menambahkan ketimbang menarik produk dari pasar yang membutuhkan biaya logistik tambahan, seperti truk dan distribusi ulang, lebih baik barang tersebut tetap dijual dengan penyesuaian harga dan disertai informasi yang sesuai.
Selain itu, produsen atau penggilingan juga didorong untuk segera memperbaiki pengaturan mesin produksi agar hasil sortir sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
"Yang di penggilingan padinya, setting-nya dibenerin lagi. Kali-kali aja geser-geser, kan? Itu kan digital semua," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan ritel siap menarik produk dari pasaran jika terbukti tidak memenuhi syarat mutu premium dan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Ia menegaskan peritel hanya menjual, bukan memproduksi, sehingga tanggung jawab mutu berada di tangan pemasok. Untuk itu, Aprindo kini mewajibkan seluruh supplier membuat surat pernyataan yang menyatakan produk mereka benar-benar beras premium.
(del/pta)