Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegur sembilan produsen beras kemasan yang tidak memenuhi standar mutu kategori beras premium.
Langkah ini diambil setelah pengawasan mutu dan label terhadap produk beras kemasan dilakukan hingga akhir April 2025.
"Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diuji, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium. Sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah diberikan sanksi administrasi berupa surat teguran," kata Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan dilakukan melalui metode pembelian langsung terhadap 35 kemasan beras, terdiri dari 34 kemasan ukuran 5 kilogram (kg) dan satu kemasan 2,5 kg. Seluruhnya berasal dari 10 merek beras premium yang beredar di pasaran.
Selain mutu, Ditjen PKTN juga memeriksa label dan informasi produk.
Hasilnya, 29 sampel mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas mutu (premium), satu sampel dikategorikan sebagai beras khusus tanpa nomor pendaftaran, dan lima sampel lainnya tidak mencantumkan nomor pendaftaran serta tidak jelas kelas mutunya.
Sebelumnya, pengawasan serupa telah dilakukan bersama 62 kabupaten/kota terhadap 98 jenis produk beras. Dari jumlah itu, 30 produk dinyatakan tidak lolos karena kuantitasnya tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag memberikan sanksi administratif berupa surat teguran kepada pelaku usaha, melakukan pembinaan daring pada 17 April 2025.
Kemendag juga meminta pelaku usaha menyampaikan surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan.
Pelaku usaha juga diminta melakukan tera ulang terhadap alat timbang yang digunakan dalam proses quality control. Monitoring dan evaluasi atas pembinaan tersebut dilakukan dalam waktu 30 hari sejak sanksi ditetapkan.
(del/agt)