Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membutuhkan anggaran Rp1,99 triliun untuk mengejar target penerimaan negara pada 2026.
Sementara itu, pagu indikatif program penerimaan baru tersedia Rp1,63 triliun. Kementerian Keuangan lantas mengajukan tambahan anggaran Rp366,42 miliar khusus untuk pengelolaan penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan ada 5 hal yang bakal dilakukan pemerintah dengan tambahan anggaran tersebut. Pertama, untuk keperluan pelayanan, komunikasi, dan edukasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Anggito menegaskan pentingnya urusan pengawasan dan penegakan hukum.
"Output di dalam pengawasan dan penegakan hukum, ini juga cukup menantang di dalam rangka kerja sama dengan tindak pidana perpajakan; kemudian sinergi pengawasan kepabeanan dan cukai khususnya di patroli laut; kemudian joint task force untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal; dan penguatan pengawasan PNBP khususnya di sektor ekstraktif," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Sedangkan yang ketiga adalah ekstensifikasi penerimaan negara. Ini akan ditempuh melalui data dan informasi perpajakan serta penerimaan negara yang terintegrasi; joint analisis data perpajakan dan penerimaan negara; serta perluasan basis penerimaan yang mendukung hilirisasi.
Keempat, output dalam penanganan keberatan, banding, atau gugatan. Cara yang akan ditempuh Kemenkeu adalah menyikapi putusan penanganan perkara; dokumen penyelesaian banding di Ditjen Pajak, serta penguatan fungsi penegakan hukum perpajakan.
"Yang terakhir (kelima) mengenai output perumusan kebijakan di segi administrasi. Itu penggalian potensi melalui data analitik maupun media sosial; rekomendasi barang-barang ekspansi bea dan cukai; penguatan regulasi untuk peningkatan penerimaan negara; maupun perbaikan proses bisnis untuk kegiatan ekspor dan impor logistik," tutur Anggito.
"Ini total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun. Ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, mudah-mudahan, Rp366 miliar," imbuhnya.
Selain itu, Wamenkeu Anggito menjelaskan bagaimana Kemenkeu bakal menghabiskan Rp1,2 triliun dalam rangka program dukungan untuk mencapai target penerimaan negara. Ini terbagi ke dalam 6 kegiatan yang akan dilakukan pada tahun depan.
Pertama, optimalisasi penerimaan negara melalui joint program serta pertukaran data, informasi, dan intelijen secara otomatis. Anggito menegaskan ini adalah cara kerja baru Kemenkeu yang mulai dilakukan pada 2025 bersama sejumlah wajib pajak (WP) dan importir.
"Akan kita tambah jumlahnya untuk bisa meningkatkan optimalisasi penerimaan negara, baik pajak, bea cukai, maupun PNBP," kata sang wamen.
Kedua, pengembangan proses bisnis dan peningkatan kapasitas pemungutan penerimaan negara pada transaksi berbasis digital. Ini berlaku baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Ketiga, optimalisasi penerimaan negara di bidang PNBP sektor sumber daya alam (SDA) dan ekstraktif. Wamenkeu Anggito mengatakan Kemenkeu akan bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun satuan tugas lainnya di bidang penerimaan negara.
Keempat, penguatan sarana operasi patroli laut dan pengujian laboratorium penanggulangan kejahatan lintas batas. Kelima, penanganan aset kekayaan negara yang mencakup eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sedangkan yang keenam adalah pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar-Kementerian/Lembaga (SIMBARA) serta Financial Reporting Single Window (FRSW).
"Target penerimaan negara nanti akan kami sampaikan di dalam Nota Keuangan, tapi range-nya sudah dibahas dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Terutama untuk rasio penerimaan negara, tax ratio, maupun rasio dari PNBP.
Range-nya sudah disepakati bersama, nanti tentu akan disampaikan dalam Nota Keuangan berapa jumlahnya," tandas wakil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
Range target pendapatan negara di 2026 selepas Panja Penerimaan:
1. Pendapatan negara: 11,71 persen-12,31 persen dari produk domestik bruto (PDB)
2. Penerimaan perpajakan: 10,08 persen-10,54 persen
- Pajak: 8,90 persen-9,24 persen
- Kepabeanan dan cukai: 1,18 persen-1,30 persen
3. PNBP: 1,63 persen-1,76 persen