Perusahaan Swiss Buka Suara Karyawan Tersangka Kasus Korupsi BBM di RI

CNN Indonesia
Senin, 14 Jul 2025 14:45 WIB
Perusahaan Swiss, Trafigura, buka suara setelah satu karyawannya, Martin Haendra Nata, terjerat kasus dugaan korupsi BBM yang rugikan Rp285 triliun.
Perusahaan Swiss, Trafigura, buka suara setelah satu karyawannya, Martin Haendra Nata, terjerat kasus dugaan korupsi BBM yang rugikan RI Rp285 triliun. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan asal Swiss, Trafigura, buka suara setelah salah satu karyawan anak perusahaannya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Trafigura menyampaikan pernyataan resmi usai Kejaksaan Agung membeberkan sembilan orang tersangka baru. Salah satunya MH (Martin Haendra Nata), Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021.

"Kami memahami karyawan tersebut baru saja disebut sebagai tersangka dalam investigasi terkait PT Pertamina," kata juru bicara Trafigura, dilansir Reuters, Senin (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trafigura terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka menunggu rincian tentang dugaan keterlibatan pegawainya di kasus itu.

"Trafigura menyediakan perwakilan hukum yang sesuai bagi karyawan tersebut," ujar perusahaan tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Salah satunya Martin Haendra Nata (MH). Dia berstatus Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019- Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan para tersangka ini telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak sehingga mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.

"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Abdul dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).

Dengan penetapan sembilan tersangka baru, tersangka di kasus ini sudah mencapai 18 orang. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini menembus Rp285 triliun.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER