Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat enam perusahaan asuransi dan reasuransi berada dalam pengawasan khusus akibat keuangan yang bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengawasan khusus dilakukan agar perusahaan memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pengembangan polis.
"OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong (penyelesaian) permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus di mana per 24 Juni 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya," katanya dalam konferensi pers RDKB Juni 2025, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain perusahaan asuransi dan reasuransi, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap sembilan perusahaan dana pensiun.
Dalam kesempatan itu, Ogi mengatakan bahwa aset asuransi per Mei 2025 tercatat sebesar Rp1.163,62 triliun, naik 3,84 persen secara tahunan (year on year/yoy). Rinciannya aset asuransi komersial sebesar Rp939,75 triliun atau naik 4,3 persen (yoy).
Kemudian asuransi nonkomersial sebesar Rp223,87 triliun atau naik 1,95 persen (yoy).
Adapun kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada Januari-Mei 2025 sebesar Rp138,61 triliun atau tumbuh 0,88 persen.
"Terdiri dari premi asuransi jiwa yang sedikit terkontraksi sebesar 1,33 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp72,53 triliun. Sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43 persen (yoy) dengan nilai Rp66,08 triliun," katanya.
Secara umum, Ogi mengatakan permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Hal itu setidaknya terlihat dari Risk Based Capital (RBC).
Secara sederhana, RBC mengukur seberapa besar modal yang diperlukan agar perusahaan asuransi dapat tetap sehat secara finansial jika menghadapi kondisi risiko yang merugikan.
OJK mencatat RBC industri asuransi jiwa sebesar 480,77 persen dan RBC asuransi umum dan reasuransi 315,04 persen. Angka ini masih di atas threshold 120 persen.