Bea Cukai Tindak 18.659 Kasus Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp407 M 2022

CNN Indonesia
Jumat, 04 Nov 2022 17:36 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan 18.569 penindakan kasus rokok ilegal yang merugikan negara Rp407 miliar hingga akhir Oktober 2022.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan 18.569 penindakan kasus rokok ilegal yang merugikan negara Rp407 miliar hingga akhir Oktober 2022. (CNNIndonesia/Ilham).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan 18.569 penindakan terhadap kasus rokok ilegal di Indonesia hingga akhir Oktober 2022.

Kasus rokok ilegal ini terbagi dalam lima modus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp407,42 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan penindakan tersebut dilakukan dalam nama operasi Gempur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan akhir Oktober 2022, berarti dalam 10 bulan, Bea Cukai telah melakukan rata-rata 62 penindakan per hari (18.659/304 hari)," jelas Nirwala kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/11).

Sementara, data pada 2019 menunjukkan ada 6.327 penindakan dengan potensi kerugian negara Rp185,43 miliar, lalu pada 2020 meningkat ke 9.018 penindakan dengan potensi kerugian Rp662,80 miliar, dan pada 2021 menembus 13.125 penindakan dengan potensi kerugian lebih kecil yakni Rp293,15 miliar.

Nirwala merinci lima modus rokok ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Pertama, ada rokok polos atau rokok yang tanpa dilekatkan pita cukai. Kedua, rokok yang dilekatkan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bebas.

Lalu modus keempat, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan. Misal, pita sigaret kretek tangan (SKT) dilekatkan pada rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan tujuan membayar cukai lebih rendah.

[Gambas:Video CNN]

Kelima, rokok dengan salah personalisasi. Contohnya, pita cukai PT X golongan III dilekatkan pada pada rokok merek R milik PT Z yang termasuk golongan II. Tujuannya adalah membayar cukai dengan tarif lebih rendah.

Modus 1, 2, dan 3 digolongkan sebagai praktik tax evasion. Sedangkan sisanya termasuk ke dalam praktik tax avoidance.

Kendati, Nirwala tidak merinci berapa persentase persebaran modus rokok ilegal yang beredar di Indonesia dan sudah ditindak oleh Bea Cukai.

"Wah saya harus breakdown dulu data. Sebab dalam melakukan operasi Gempur (call sign penindakan rokok ilegal) tentunya modus yang ditemukan lebih dari satu," tandasnya.

Persoalan rokok ilegal di Indonesia memang kembali marak, terlebih dengan beredarnya produk rokok murah di pasaran. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menduga rokok murah yang membanjiri pasar belakangan ini adalah produk ilegal.

"Jadi kalau kita hitung-hitung, ya dari sebatang rokok katakanlah harganya Rp10 atau Rp100, 70 sampai 75 mungkin ada yang 80 persen itu masuk ke kas negara. Jadi kalau mau lebih murah ya itu bisa saja, ada dugaan tidak sesuai, ya dalam arti ilegal. Ilegal tuh begini, bukan gak pasang cukai, tapi cukainya di bawah atau di luar peruntukannya, jadi salah peruntukan. Misal golongan 2 pakai golongan 3 kan jadi lebih murah," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/11).

(skt/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER