Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan pengusaha tak pelit kepada pekerja, dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih. Terutama bagi perusahaan yang berhasil mengantongi profit tinggi.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pemberian THR lebih akan menyenangkan pekerja, seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini.
"THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menegaskan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan harus berjalan efektif. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja maupun pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.
Posko THR tersebut juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang ingin berkonsultasi atau melakukan pengaduan terkait THR. Selain itu, jika pekerja atau pun pemberi kerja ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan atau konsultasi secara langsung.
"Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi, yakni melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di Kemnaker," terang Anwar.
Ia berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan atau konsultasi direspons sebaik-baiknya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR pekerja paling lambat sepekan sebelum lebaran.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," terang Ida.
Dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.