Harga minyak goreng naik dalam beberapa waktu terakhir, baik minyak goreng kemasan maupun curah. Harga masih tinggi, pemerintah memastikan penghapusan minyak goreng curah pada 1 Januari 2022.
Rencana tersebut menuai reaksi dari pedagang sembako di pasar rakyat. Salah satunya, Darmansyah (54), seorang pedagang sembako di Pasar Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan minyak goreng curah lebih diminati sebab tidak mudah menyerap ke masakan. Namun, kekurangannya minyak goreng curah cepat kotor dan menjadi minyak jelantah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ketika ditanya perihal wacana penghapusan minyak curah, lelaki yang sudah berjualan selama 36 tahun tersebut mengaku tidak kaget.
"Dari dulu mau dihapus, udah dari 2012 saya dengar mau dihapus, tapi gak pernah kejadian," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/11).
Menurut Darmansyah, lebih baik menjual kedua jenis minyak goreng. Pasalnya, keduanya diminati masyarakat.
Seorang pekerja Darmansyah, Nur (27), bahkan mengaku belum mengetahui rencana Kementerian Perdagangan tersebut. Ia menilai lebih baik kedua minyak diatur peredarannya dibandingkan dihapus begitu saja.
Lihat Juga : |
Di tokonya, satu kilogram minyak goreng curah dihargai Rp21 ribu. Sementara minyak goreng kemasan dijual dengan rentang harga Rp36 ribu hingga Rp37 ribu.
Sementara itu, Adam (30), salah seorang pemilik toko kelontong, mengaku tidak terlalu memikirkan rencana tersebut. Walau begitu, ia menilai wacana tersebut akan menuai protes dan komplain.
"Paling bisa di demo sama pedagang sama petani," ujarnya.
Isu tersebut bukan hal baru bagi Adam. Ia mendengarnya sejak tahun lalu, namun hingga kini tidak kunjung ada realisasinya.
Sama seperti pedagang lainnya, Adam menaikkan harga jual minyak goreng curah yang dijualnya. Saat ini, ia menjual minyak goreng curah sebesar Rp22 ribu per Kg. Padahal, biasanya, ia membanderol minyak goreng hanya Rp18 ribu per kg.
Sebagai informasi, larangan menjual minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Dalam beleid tersebut, Kemendag mewajibkan penjualan minyak goreng dalam kemasan. Namun, minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.