THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Dibayar Lewat Taspen-Asabri

CNN Indonesia
Jumat, 30 Apr 2021 11:44 WIB
Kemenkeu menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 pensiunan akan dilakukan lewat Taspen dan Asabri. Untuk THR dilakukan 13 hari sebelum Lebaran.
Kemenkeu menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 pensiunan akan dilakukan lewat Taspen dan Asabri. Untuk THR dilakukan 13 hari sebelum Lebaran. Ilustrasi pensiunan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun ini akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Jumat (30/4), pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.

"THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh Taspen atau Asabri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti yang tertulis dalam Pasal 21 Ayat 1 PMK Nomor 42/PMK.05/2021, dikutip Jumat (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taspen atau Asabri nantinya akan menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima tunjangan kepada kuasa pengguna anggaran. Hal itu dilakukan paling cepat 13 hari sebelum Lebaran.

"Pertanggungjawaban pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan," tulis Pasal 21 Ayat 3.

Sementara, komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tambahan penghasilan.

Lalu, THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan yang diberikan kepada penerima tunjangan sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara.

Tunjangan itu terdiri dari tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota komite nasional Indonesia pusat, tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan, tunjangan janda/duda.

Lalu, tunjangan bekas tentara koninklijk nederland indonesisch leger, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan pokok, tunjangan tambahan penghasilan atau gaji terusan, serta tunjangan tambahan penghasilan atau pensiun terusan.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER