Sekadar membayangkan PHK saja, Anda pasti akan mengucap amit-amit. Masalahnya, bukan cuma cukup atau tidak pesangon Anda menutup kebutuhan sehari-hari sembari menanti pekerjaan baru. Tetapi juga, masalah kepastian mendapatkan penghasilan rutin seperti sedia kala.
Memang, sekarang ini pemerintah menyiapkan Kartu Prakerja, program bantuan vokasi bagi pencari kerja baru, pekerja, hingga pengangguran. Para penerima kartu akan didanai mulai dari Rp3,6 juta hingga Rp7,6 juta untuk pelatihan hingga insentif mencari kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Siapkan Bantalan Saat Gaji Tak Naik |
Bagi Anda yang tidak memiliki tanggungan alias lajang, siapkan dana darurat sebesar 3-6 bulan pengeluaran.
Jumlah yang berbeda apabila Anda sudah berkeluarga dan memiliki anak. Idealnya, ia menyarankan, dana darurat mencakup 9-12 bulan pengeluaran Anda.
Lihat juga:Siasati Kantong Bolong Saat Liburan |
Tak lupa, Budi mengingatkan ketika penghasilan utama terhenti, Anda harus menekan pengeluaran. Utamanya, pengeluaran yang bersifat tersier. "Seperti, jalan-jalan yang, hilangkan. Harus menyesuaikan dengan gaya hidup," terang dia.
Kemudian, waspadai utang dan cicilan. Jika Anda bermaksud berhenti dari pekerjaan sementara waktu, pastikan Anda melunasi utang dan cicilan. Hal ini penting agar tak membebani pengeluaran Anda saat sedang tidak memiliki penghasilan utama.
[Gambas:Video CNN]
Siapkan Dana Darurat
Menurut Budi, dana darurat harus Anda siapkan setiap bulan. Sedikitnya, 20-30 persen dari penghasilan bulanan, masuk ke kantong terdalam Anda. Karena sifatnya sebagai dana darurat, jangan pula Anda menaruhnya di keranjang investasi yang bersifat jangka panjang.
Anda bisa menaruhnya di instrumen jangka pendek, seperti tabungan atau simpanan. "Tetapi juga jangan sampai terlalu lama, karena aset semakin lama semakin tergerus," jelasnya.
Perencana Keuangan dari Financial Consulting Eko Endarto menyebutkan dana darurat idealnya berjumlah enam bulan dari pengeluaran bulanan. "Dengan asumsi jumlah itu di luar uang pesangon ya (kalau di-PHK)," katanya.
Lihat juga:Cermat Berinvestasi di Masa Resesi |
"Intinya, harus mengetahui tujuan dana darurat. Kalau mau alih profesi jadi pengusaha, tentu berbeda lagi perhitungannya. Misalnya, untuk menjadi pengusaha, Anda harus menyiapkan minimal 12 kali dari pengeluaran bulanan," terang Eko.
Jangan sampai, ia mengingatkan Anda menempuh langkah terakhir, yakni menjual aset, ketika Anda tak memiliki dana darurat. (bir)