Wakil Ketua Pokja IV sekaligus Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah kasus tersebut setara dengan 50 persen dari total kasus yang ditangani Pokja IV, yakni sebanyak 354 kasus.
Dari jumlah itu, tercatat potensi Rp880 triliun dari investasi gagal atau investasi macet yang dilaporkan perusahaan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Ada juga kasus-kasus yang tak terkait investasi, seperti hukum. Itu tidak dihitung (investasi)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, jika ditelusuri, sambung Purbaya, akar masalahnya terdapat pada regulasinya, sehingga menyebabkan tumpang tindih implementasi di lapangan.
"Yang paling berat ESDM dan sebagian yang berhubungan dengan BUMN, karena aturan tidak jelas dan kebijakan dari kementerian tidak clear (jelas)," ungkapnya.
"Memang, dalam proses investasi kadang-kadang ada terjemahan aturan beda yang bisa hambat investasi," tuturnya.
Saat ini, Pokja IV masih memiliki 147 kasus yang masih dalam proses. Sedangkan 21 kasus lainnya ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria. Ia mengaku menemui beberapa kendala dalam penanganan kasus tersebut, misalnya prosesnya melibatkan banyak pihak sehingga memakan waktu.
"Macam-macam memang, ada yang perlu waktu lama, monitor, lalu ketemu lagi. Ada yang panjang karena memang prosesnya lama," katanya.
Jumlah kasus sendiri terus bertambah lantaran beberapa kementerian melimpahkan kasus baru kepada Pokja IV. Saat ini, mayoritas kasus yang masuk ke Pokja berasal dari sektor perindustrian sebanyak 133 kasus atau setara 37,3 persen, energi 67 kasus setara 18,9 persen, pajak dan bea cukai 35 kasus setara 9,9 persen.
Kemudian, transportasi 34 kasus setara 9,6 persen, pertanian dan LHK 27 kasus setara 7,6 persen, perdagangan 24 kasus setara 6,8 persen, tenaga kerja 13 kasus setara 3,7 persen, perbankan 12 kasus setara 3,4 persen, dan pariwisata 10 kasus setara 2,18 persen.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)