Sebelumnya, mulai Kamis (17/10), sertifikat halal tidak lagi diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
"Segera (terbit). Kami usahakan besok (Kamis (17/10)) selesai. Penjelasannya nanti kalau sudah terbit ya," jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses sertifikasi itu kan bukan hari ini kirim dokumen, besok sertifikat keluar. Ada proses dan waktunya kan," ujarnya.
Sesuai pasal 61 (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13/2014, biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada pelaku usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
[Gambas:Video CNN]
Secara terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk yang beredar dan masuk ke Indonesia. Kewajiban bersertifikat dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman, lalu dilanjutkan ke produk non makanan dan minuman.
"Kami tetapkan bahwa penahapan akan dimulai tanggal 17 Oktober 2019 samai 17 Oktober 2024. Sementara kewajiban bagi produk selain makanan dan minuman akan dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan karakteristik produk," jelasnya.