Pertama, pemerintah harus terlebih dahulu membantu pelaku UMKM sebelum meminta pelaku mengikuti amnesti pajak. Misalnya, pemberian akses perbankan, perizinan, dan pelatihan. Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM yang selama ini mandiri merasakan manfaat dari membayar pajak.
“Kalau mau mengajak UMKM masuk, jangan pertama kali mengajak UMKM membayar pajak, tetapi membantu mereka terlebih dahulu,” tutur Direktur Eksekutif Yustinus Prastowo saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nilai aset WP UMKM sampai dengan Rp10 miliar maka tarifnya 0,5 persen dari nilai harta yang diungkap. Sementara, jika nilai asetnya lebih dari Rp10 miliar maka tarif uang tebusannya naik menjadi dua persen.
Karenanya, keterlibatan pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong partisipasi UMKM, menurut Yustinus menjado penting. Pasalnya, Dinas Koperasi dan UMKM yang ada di daerah lebih dekat dengan pelaku UMKM.
Untuk itu, pemda perlu memahami betul manfaat dari amnesti pajak dalam membangun perekonomian daerah agar tidak setengah hati dalam mendukung program ini.
“Pemda seharusnya diyakinkan kalau amnesti pajak sukses, mereka juga mendapatkan bagian, kan ekonominya tumbuh,” jelasnya.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyadari partisipasi wajib pajak UMKM dalam program amnesti pajak masih minim begitupun jumlah uang tebusannya.
Namun, ia meyakini, seiring dengan makin giatnya sosialisasi ke asosiasi maupun ke pusat-pusat pelaku UMKM, jumlah partisipasi wajib pajak UMKM bakal meningkat.
Pada dasarnya, lanjut Yoga, sebagian besar pelaku UMKM telah mengetahui soal amnesti pajak hanya saja secara mendetail mereka belum tahu.
Sebagai informasi, DJP mencatat sepanjang 1,5 bulan amnesti pajak periode II berjalan, sebanyak 55 ribu lebih wajib pajak telah mengikuti amnesti pajak di mana mayoritasnya merupakan pelaku UMKM.
Uang tebusan wajib pajak UMKM mendominasi sebesar Rp762,5 miliar atau lebih dari separuh total penerimaan uang tebusan pada periode yang sama Rp1,37 triliun. (gir)