Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP), peserta didik bisa mengeceknya dengan NIK. Berikut cara cek KJP dengan NIK yang bisa kamu coba.
KJP merupakan sebuah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program KJP ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi peserta didik yang mendapatkan program KJP ini bisa menggunakan dana bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan.
Program KJP ini bertujuan agar semua anak usia sekolah di Jakarta bisa mengenyam pendidikan dengan layak.
Cek KJP pakai NIK 2026
Penerapan KJP ini dibuat berdasarkan NIK dan terintegrasi langsung dengan Disdukcapil dan DTSEN. Hal ini bertujuan agar dana KJP benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkan.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima KJP atau tidak, bisa melakukan pengecekan melalui secara online melalui website Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Caranya cukup mudah, hanya memerlukan NIK sebagai kode untuk mendapatkan informasi seputar KJP.
Dikutip dari website Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, berikut ini cara cek KJP pakai NIK 2026 yang dapat dijadikan referensi:
- Buka website dengan alamat https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/
- Pilih menu KJP.
- Masukkan data NIK peserta didik.
- Pilih menu tahun penyaluran.
- Pilih menu tahap pencairan.
- Klik tombol menu "Cek".
- Halaman akan menampilkan informasi secara detail mengenai KJP.
Jika nama peserta didik pada NIK yang dimasukkan dalam pencarian tadi dinyatakan valid dan sudah terdaftar, maka akan ditampilkan informasi secara terperinci. Informasi tersebut antara lain data sekolah, status verifikasi dan status alokasi rekening penyaluran.
KJP diberikan untuk peserta didik dari jenjang pendidikan SD hingga SMA sederajat. Besaran dana KJP yang diterima dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang saat itu sedang ditempuh.
Berikut ini besaran dana KJP yang dapat diperoleh oleh peserta didik yang membutuhkan.
- Jenjang SD / SDLB / MI
Dana personal: Rp250 ribu tiap bulan.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130 ribu tiap bulan. - Jenjang SMP / SMPLB / MTs
Dana personal: Rp300 ribu tiap bulan.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170 ribu tiap bulan. - Jenjang SMA /SMALB / MA
Dana personal: Rp420 ribu tiap bulan.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290 ribu tiap bulan. - Jenjang SMK
Dana personal: Rp450 ribu tiap bulan.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240 ribu tiap bulan. - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Dana personal: Rp300 ribu tiap bulan.
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: tidak ada.
Dana KJP dibagi menjadi dua, yakni dana personal dan tambahan SPP bagi peserta didik yang sekolah di sekolah swasta. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan belanja pendidikan tidak terganggu dengan kewajiban SPP bulanan bagi peserta didik di sekolah swasta.
Nantinya Dana KJP yang diperoleh dapat digunakan untuk membeli berbagai keperluan untuk menunjang kegiatan pendidikan. Seperti seragam, sepatu, buku, alat tulis, optik, alat penunjang kesehatan, vitamin dan obat-obatan.
Selain untuk membeli berbagai keperluan pendidikan, KJP juga bisa digunakan untuk mengakses fasilitas lain secara gratis.
Bagi pemegang KJP, mereka juga dapat menggunakan kartu tersebut untuk naik Transjakarta, masuk Monas, Ragunan, museum, serta Ancol dengan gratis.
Demikianlah pembahasan mengenai cara cek KJP pakai NIK 2026 yang dapat dijadikan referensi.
