Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP), jangan sampai melewatkan tahapan aktivasi rekening.
Proses ini perlu dilakukan agar penyaluran dana bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Berikut cara aktivasi rekening PIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program prioritas pemerintah untuk membantu peserta didik memperoleh akses pendidikan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp500.000.
Lantas, bagaimana cara aktivasi rekening PIP? Mengutip informasi dari laman resmi Kemendikdasmen, berikut tahapan dan ketentuannya.
Cara aktivasi rekening PIP
Aktivasi rekening PIP adalah proses mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik peserta didik penerima bantuan melalui bank penyalur.
Rekening tersebut digunakan untuk menyalurkan dana PIP, sehingga statusnya perlu aktif sebelum dana dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Secara umum, berikut langkah-langkah aktivasi rekening PIP:
- Peserta didik ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima PIP sesuai status yang tercantum dalam sistem.
- Sekolah menerbitkan surat pengantar untuk keperluan aktivasi rekening.
- Peserta didik bersama orang tua atau wali mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen persyaratan.
- Petugas bank memproses aktivasi rekening SimPel sesuai prosedur yang berlaku.
- Setelah proses selesai, status aktivasi akan diperbarui dalam sistem informasi PIP.
Ketentuan aktivasi rekening PIP
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses aktivasi rekening. Misalnya, aktivasi dilakukan langsung oleh peserta didik penerima PIP. Bila prosesnya diwakilkan kepada pihak sekolah, perlu ada surat pernyataan atau kuasa dari penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivasi pun perlu memerhatikan kelengkapan kartu ATM dan buku tabungan yang diterbitkan oleh bank penyalur. Karena itu, peserta didik atau orang tua perlu memastikan dokumen tersebut telah diterima dan mengikuti arahan dari pihak sekolah atau bank.
Rekening yang belum diaktivasi dapat menghambat penyaluran bantuan. Jika tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, status calon penerima juga dapat terdampak.
Dampaknya peserta tak bisa memproses penyaluran dana hingga pembatalan sebagai calon penerima PIP.
Kendala yang sering terjadi saat aktivasi rekening PIP
Dalam proses aktivasi, ada beberapa kendala yang mungkin dialami peserta didik. Berikut penjelasannya.
1. Status aktivasi belum diperbarui
Rekening yang sudah diaktivasi terkadang belum langsung menunjukkan perubahan status pada laman PIP. Hal ini dapat terjadi karena pembaruan data dilakukan secara berkala. Peserta didik atau orang tua dapat mengecek kembali statusnya secara berkala.
Pengecekan bisa dilakukan bertahap, sekitar dua kali dalam satu bulan.
2. Belum mendapatkan surat pengantar
Surat pengantar aktivasi rekening diterbitkan oleh pihak sekolah. Jika belum menerimanya, peserta didik atau orang tua perlu menghubungi sekolah untuk mengetahui proses penerbitan surat tersebut.
3. Buku tabungan belum diterima
Bila peserta didik hanya memperoleh kartu ATM tanpa buku tabungan, segera tanyakan status dokumen tersebut kepada bank penyalur. Andai kendala belum terselesaikan, laporkan melalui pusat bantuan Kemendikdasmen agar dapat ditindaklanjuti oleh Puslapdik bersama pihak terkait.
Itulah cara aktivasi rekening PIP dan ketentuan yang harus diperhatikan. Semoga bermanfaat!
(san/fef)


