BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat kepada peserta untuk membantu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk bantuan biaya alat bantu kesehatan.
Salah satu alat yang bisa ditanggung sesuai ketentuan ialah alat bantu dengar bagi peserta yang memiliki indikasi medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Melalui aturan tersebut, peserta bisa mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar maksimal Rp1.100.000.
Lantas, apa saja persyaratan dan cara mendapatkannya?
Alat bantu dengar apakah bisa pakai BPJS Kesehatan?
Ya, alat bantu dengar termasuk alat kesehatan yang mendapat bantuan biaya dari BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada semua peserta. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yakni:
- Batas bantuan biaya: maksimal Rp1.100.000.
- Frekuensi pemberian: paling cepat lima tahun sekali untuk telinga yang sama.
- Indikasi medis: peserta harus memiliki kebutuhan medis berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Resep dokter: pengadaan alat bantu dengar harus berdasarkan resep dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).
Besaran bantuan sebesar Rp1,1 juta merupakan batas tarif yang ditanggung sesuai ketentuan. Jika harga alat bantu dengar melebihi batas bantuan, peserta perlu mengonfirmasi kemungkinan selisih biaya kepada fasilitas penyedia.
Cara mendapatkan alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan alat bantu dengar melalui BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Berikut langkah-langkahnya.
1. Siapkan kartu BPJS Kesehatan
Peserta perlu menunjukkan kartu fisik atau kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN sebagai bukti kepesertaan.
2. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP), bisa ke Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai fasilitas terdaftar.
3. Jalani pemeriksaan awal
Nantinya dokter di FTKP akan memeriksa kondisi pendengaran dan menentukan apakah peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
4. Dapatkan surat rujukan
Bila diperlukan, peserta akan dirujuk dengan surat rujukan dari dokter di FTKP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
5. Jalani pemeriksaan dokter spesialis THT
Di FKRTL, dokter akan menilai kondisi pendengaran dan menentukan kebutuhan alat bantu dengar berdasarkan indikasi medis.
6. Ikuti prosedur pengadaan alat
Bila memenuhi persyaratan, peserta akan mendapatkan resep dokter. Selanjutnya, ikuti prosedur pengadaan dan klaim melalui fasilitas kesehatan atau penyedia alat kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemberian alat kesehatan harus berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien (DPJP) sesuai kebutuhan medis. Peserta dapat menanyakan prosedur administrasi dan lokasi penyedia alat kepada petugas rumah sakit atau BPJS Kesehatan.
(san/asr)
