Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1, 2, 3

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB
Petugas melayani warga peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ilustrasi. Daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru kelas 1, 2, 3 yang harus dibayarkan tiap bulannya oleh peserta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS wajib membayar iuran sesuai dengan kelas ruang rawat inap yang dipilih. Untuk mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan peserta, berikut ini daftar iuran bulanan BPJS Kesehatan terbaru kelas 1, 2, 3.

BPJS Kesehatan telah menetapkan besaran iuran yang berbeda-beda kepada pesertanya. Perbedaan besaran iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada kelas ruang rawat inap yang dipilih oleh peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iuran yang telah dikumpulkan tersebut nantinya bisa digunakan untuk biaya pengobatan atau tindakan medis yang diperlukan oleh peserta. Selain itu, iuran juga digunakan sebagai subsidi silang atau sistem gotong royong.


Daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas 1 2 3

Untuk bisa menerima manfaat dari BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan maksimal tanggal 10.

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta sesuai dengan kelas yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dirangkum dari berbagai sumber, daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas 1 2 3 telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur besaran iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta adalah sebesar Rp150 ribu per bulan. Sementara itu untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 2, iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp100 ribu tiap bulannya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp42 ribu per bulan. Namun, peserta hanya membayarkan iuran sebesar Rp35 ribu karena Rp7 ribu dibayarkan oleh pemerintah.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan saat ini untuk kepesertaan kelas 1 2 3:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Sementara itu, bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak ada iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.

Hal ini dikarenakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI sepenuhnya telah ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan juga APBD. Adapun kelas pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan PBI adalah Kelas 3.

Besaran iuran yang dibayarkan tersebut berlaku bagi setiap orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peserta bisa membayar iuran secara langsung atau bisa juga dibayarkan oleh pihak lain dengan atas nama peserta BPJS Kesehatan.

Terdapat dua metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan yakni tunai atau transfer. Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara tunai bisa dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan, Kantor Pos, atau minimarket yang telah menyediakan layanan ini.

Selain itu, peserta juga bisa membayar iuran dengan cara transfer melalui m-banking, e-wallet, autodebet, atau bisa juga di e-commerce.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3 dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta BPJS Kesehatan telat atau tidak membayar iuran, maka status kepesertaan pada bulan berikutnya akan menjadi nonaktif secara otomatis.

Pada saat kartu BPJS Kesehatan menjadi nonaktif, maka peserta tidak bisa menggunakannya untuk berobat atau mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.

Status kepesertaan akan menjadi aktif kembali setelah peserta melunasi tunggakan sesuai dengan jumlah iuran yang belum dibayarkan tanpa dipungut denda keterlambatan.

Demikian daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas 1 2 3 yang dapat dijadikan referensi bagi peserta.

(ahd/fef)
placeholder