Apakah Pekerja Lepas Atau Freelancer Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan?

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2026 12:35 WIB
Jika pekerja kantoran umumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, apakah pekerja lepas atau freelance wajib punya BPJS Ketenagakerjaan?
Ilustrasi. Jika pekerja kantoran umumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, apakah pekerja lepas atau freelance wajib punya BPJS Ketenagakerjaan? (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Profesi menjadi pekerja lepas atau freelance kini banyak digeluti masyarakat dengan waktu kerja yang fleksibel. Jika pekerja kantoran umumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, apakah pekerja lepas atau freelancer wajib punya BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan sosial para pekerja dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh para pekerja penerima upah atau pekerja kantoran. Sedangkan bagi para freelance, masih banyak yang belum mengetahui apakah mereka juga diharuskan mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.


Apakah freelance wajib punya BPJS Ketenagakerjaan?

Menjadi seorang freelancer memiliki beberapa keuntungan jika dibandingkan dengan pekerja kantoran. Misalnya, bebas memilih pekerjaan atau jam kerja yang lebih fleksibel yang tidak dimiliki oleh pekerja kantoran.

Lalu, apakah pekerja lepas atau freelance wajib punya BPJS Ketenagakerjaan? Jawabannya adalah tidak. Para pekerja lepas atau freelance tidak wajib punya BPJS Ketenagakerjaan, tetapi dianjurkan untuk memilikinya.

Dikutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja freelance tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meski tidak terikat pada sebuah perusahaan, namun pekerja freelance bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yang ditujukan untuk pekerja mandiri atau bukan pekerja kantoran.

Terdapat tiga program BPJS Ketenagakerjaan BPU yang bisa dipilih oleh freelancer. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang harus dibayarkan bervariasi sesuai dengan program yang dipilih.


Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Cara untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU juga sangat mudah, karena bisa dilakukan dengan cara offline maupun online. Tentu saja hal ini sangat cocok bagi pekerja freelance yang tidak memiliki status pekerjaan tetap.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU offline

Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat. Pastikan dokumen persyaratan telah dipenuhi.
Dokumen persyaratan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • KK fotokopi
  • Alamat email dan nomor ponsel aktif

Berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU offline:

  1. Isi formulir pendaftaran kepesertaan 1A.
  2. Ambil nomor antrian pendaftaran. Tunggu hingga nomor dipanggil petugas.
  3. Petugas akan menginformasikan jumlah iuran yang dibayarkan.
  4. Mendapatkan tanda terima dokumen pendaftaran BPJS dan kode untuk bayar iuran.
  5. Bayar iuran yang telah ditetapkan.

Selain melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, freelancer juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Cukup serahkan dokumen persyaratan dan proses pendaftaran akan dibantu oleh petugas agen.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU online

Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU online bisa menjadi alternatif bagi pekerja freelance yang tak memiliki banyak waktu untuk mendaftar daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara offline.

Berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU online:

  1. Masuk website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu 
  2. Lakukan verifikasi data dengan cara mengisi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nomor ponsel, dan kode captcha. Klik lanjutkan.
  3. Isi profil pekerja. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, email, alamat, dan konfirmasi OTP. Klik lanjutkan.
  4. Isi data informasi pekerjaan. Isi lokasi tempat kerja, jenis pekerjaan, jam kerja, penghasilan, dan pilih kantor cabang kepesertaan terdekat. Klik lanjutkan.
  5. Pilih program dan periode bayar iuran.
  6. Cek ulang data dan bayar iuran sesuai dengan nominal yang telah dipilih.

Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, pekerja freelance menjadi lebih terlindungi dari sisi finansial. Selain itu, dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pekerja freelance bisa memiliki persiapan finansial jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Demikian jawaban mengenai pertanyaan apakah pekerja lepas atau freelance wajib punya BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dijadikan referensi bagi para pekerja freelance.

(ahd/fef)
placeholder