Status pekerjaan yang berubah sering kali membuat peserta khawatir dengan dana jaminan sosial yang sudah terkumpul.
Lantas, apakah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hangus jika tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) Simak penjelasan mengenai status saldo, ketentuan pencairan, dan dokumen yang perlu disiapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis hangus ketika peserta berhenti bekerja.
Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, dana tersebut tetap menjadi hak peserta dan dapat diajukan untuk dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah saldo JHT tetap ada setelah berhenti bekerja?
Saldo JHT merupakan akumulasi iuran yang dibayarkan selama peserta bekerja, beserta hasil pengembangannya. Berakhirnya hubungan kerja tidak serta-merta menghapus dana yang sudah terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT apabila memenuhi persyaratan.
Salah satu ketentuannya adalah peserta sudah berhenti bekerja dan tidak sedang bekerja kembali di perusahaan lain ketika mengajukan klaim.
Dengan demikian, peserta tidak perlu menganggap saldo JHT hilang hanya karena sudah tidak memiliki pekerjaan.
Kapan saldo JHT bisa dicairkan?
Peserta yang berhenti bekerja karena resign atau PHK dapat mengajukan pencairan setelah memenuhi ketentuan masa tunggu. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Masa tunggu satu bulan: peserta dapat mengajukan klaim setelah melewati satu bulan sejak berhenti bekerja.
- Belum bekerja kembali: selama masa tunggu hingga proses pencairan, peserta harus tetap berstatus tidak bekerja.
- Dokumen lengkap: pengajuan perlu disertai dokumen administrasi sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika peserta kembali bekerja di perusahaan lain sebelum mengajukan klaim, ketentuan pencairan karena berhenti bekerja tersebut tidak lagi berlaku. Saldo JHT akan terakumulasi melalui kepesertaan di perusahaan baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen untuk klaim saldo JHT BPJS
Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, atau dokumen lain yang sesuai dengan status pemberhentian.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Daftar dokumen dapat berbeda sesuai kondisi peserta dan metode pengajuan. Karena itu, periksa kembali persyaratan melalui halaman resmi sebelum mengajukan klaim.
Cara mengajukan klaim JHT
Setelah dokumen tersedia, peserta dapat mengajukan klaim melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai. Pilih layanan klaim yang tersedia, isi data diri, unggah dokumen yang diminta, lalu ikuti proses verifikasi.
Peserta juga dapat memeriksa pilihan pengajuan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, saldo JHT BPJS tidak otomatis hangus saat seseorang berhenti bekerja. Dana tersebut tetap menjadi hak peserta, tetapi pencairannya perlu mengikuti persyaratan, termasuk masa tunggu dan status pekerjaan.
(gas/fef)
