Syarat dan Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Simak Langkahnya

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2026 10:00 WIB
Cara dan syarat klaim kacamata BPJS Kesehatan.
Ilustrasi. Cara dan syarat klaim kacamata BPJS Kesehatan. (iStockphoto/DuxX)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kacamata tidak selalu harus dibeli dengan biaya sendiri karena peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, apa saja syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan agar prosesnya berjalan lancar? Simak persyaratan, tahapan pengajuan, dan besaran subsidi yang bisa diperoleh berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman Indonesia Baik, fasilitas ini tersedia bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan kacamata berdasarkan indikasi medis. Namun, peserta perlu mengikuti prosedur pemeriksaan dan menggunakan optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Syarat klaim kacamata BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan bahwa kebutuhan kacamata sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan. Berikut beberapa persyaratan yang harus diperhatikan:

  • Masa klaim minimal dua tahun: Peserta dapat mengajukan subsidi kacamata satu kali dalam jangka waktu minimal dua tahun.
  • Sesuai indikasi medis: Pembelian kacamata harus berdasarkan kebutuhan dan hasil pemeriksaan mata.
  • Memenuhi ukuran lensa minimum: Subsidi berlaku untuk lensa sferis dengan ukuran minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri.
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan: Peserta perlu menjalani pemeriksaan, memperoleh resep dokter, dan memverifikasi resep sebelum membeli kacamata di optik rekanan.

Peserta juga perlu memperhatikan batas subsidi berdasarkan kelas kepesertaan. Jika harga kacamata melebihi batas tersebut, peserta harus membayar selisih biayanya secara mandiri.

Besaran subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Jumlah subsidi kacamata berbeda sesuai kelas kepesertaan. Berdasarkan nominal yang tercantum dalam sumber, berikut rincian bantuan biaya yang dapat diklaim:

  • Kelas 1: Rp330.000
  • Kelas 2: Rp220.000
  • Kelas 3: Rp165.000

Sebagai contoh, jika peserta kelas 2 membeli kacamata seharga Rp300.000, subsidi sebesar Rp220.000 dapat digunakan sesuai ketentuan. Dengan demikian, peserta perlu membayar kekurangan Rp80.000.

Besaran tersebut perlu dipastikan kembali kepada BPJS Kesehatan atau optik rekanan sebelum pembelian karena ketentuan manfaat dapat berubah.

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Setelah memahami persyaratannya, peserta dapat mengikuti tahapan berikut untuk memperoleh subsidi kacamata.

1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama

Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sampaikan keluhan penglihatan agar peserta memperoleh pemeriksaan dan rujukan sesuai prosedur.

2. Dapatkan rujukan ke dokter spesialis mata

Jika diperlukan pemeriksaan lanjutan, peserta mengikuti alur rujukan menuju fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Di fasilitas tersebut, peserta menjalani pemeriksaan mata sesuai prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

3. Minta resep kacamata dari dokter

Dokter spesialis mata akan mengevaluasi kondisi penglihatan dan memberikan resep sesuai kebutuhan medis. Resep ini menjadi dasar pemilihan lensa kacamata yang akan dibeli.

4. Lakukan verifikasi resep

Sebelum mendatangi optik, peserta perlu melakukan verifikasi atau legalisasi resep di fasilitas kesehatan rujukan sesuai prosedur yang berlaku. Tahap ini membantu memastikan dokumen memenuhi persyaratan klaim.

5. Datangi optik rekanan BPJS Kesehatan

Bawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep kacamata yang telah dilegalisasi ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pilih kacamata sesuai resep dokter dan ketentuan subsidi yang tersedia.

Dengan memahami syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan subsidi yang tersedia sesuai kelas kepesertaan dan kebutuhan medisnya.

(gas/asr)