Apakah Lulusan Paket C Bisa Melanjutkan Kuliah?

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 10:01 WIB
ilustrasi menulis atau ujian
Ilustrasi. Jika lulusan SMA/sederajat bisa meneruskan pendidikan di perguruan tinggi, bagaimana dengan lulusan Paket C? Apakah ijazah Paket C bisa daftar kuliah? (Foto: istockphoto/PeopleImages)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ijazah Paket C memiliki kesetaraan dengan ijazah SMA atau SMK. Jika lulusan SMA atau sederajat bisa meneruskan pendidikan di perguruan tinggi, bagaimana dengan lulusan Paket C? Apakah Paket C bisa kuliah juga?

Paket C menjadi alternatif bagi seseorang yang belum sempat menamatkan pendidikannya di jenjang SMA, SMK, atau MA di jalur normal dengan berbagai alasan. Asalkan sudah lulus SMP atau sederajat, maka peserta didik tersebut sudah bisa mengikuti pendidikan Paket C.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan menempuh Paket C, maka peserta didik akan memiliki ijazah yang setara dengan SMA atau sederajat. Diharapkan dengan memiliki ijazah yang setara lulusan SMA sederajat ini, peluang lulusan Paket C untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi akan terbuka lebar.

Apakah Paket C bisa kuliah?

Tidak semua lulusan Paket C ingin menggunakan ijazahnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan dengan lebih baik. Ada juga lulusan Paket C yang masih memiliki cita-cita untuk dapat menempuh pendidikan lanjutan di bangku perguruan tinggi.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah apakah ijazah Paket C bisa digunakan untuk daftar kuliah di perguruan tinggi.

Dirangkum dari berbagai sumber, jawabannya adalah iya, lulusan Paket C bisa melanjutkan kuliah. Setelah lulus dari Paket C, peserta didik dapat menempuh kembali jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi di perguruan tinggi. 

Banyak universitas di Tanah Air, baik negeri maupun swasta yang membuka kesempatan bagi lulusan Paket C untuk bisa kuliah di tempat mereka.

Lulusan Paket C bisa mencoba untuk mendaftar kuliah di perguruan tinggi yang diinginkan. Namun, lulusan Paket C harus mengetahui jalur seleksi mana yang bisa ditempuh untuk kuliah. Hal ini dikarenakan tidak semua jalur seleksi mahasiswa baru bisa diikuti oleh lulusan Paket C.

Lulusan Paket C tidak bisa masuk ke perguruan tinggi melalui jalur SNBP, karena jalur ini dikhususkan bagi lulusan sekolah formal. Sebagai gantinya, lulusan Paket C bisa memilih jalur seleksi SNBT atau Seleksi Mandiri.

Ini menjadi jalur utama yang harus dipersiapkan sebaik mungkin, karena mereka akan bersaing dengan lulusan dari sekolah formal melalui tes.

Dikutip dari website Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa proses belajar Paket C mengikuti standar dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peserta didik Paket C juga harus mengikuti proses pembelajaran serta harus mengikuti ujian sebelum dinyatakan lulus.

Maka saat lulusan Paket C ingin meneruskan kuliah, mereka sudah memiliki kemampuan untuk belajar dan menimba ilmu setara dengan lulusan SMA atau sederajat.

Diharapkan dengan terbukanya kesempatan untuk bisa kuliah setelah lulus Paket C ini, masyarakat yang masih memiliki pendidikan terakhir SMP, Paket B atau setara bisa mengambil kesempatan untuk sekolah lagi.

Terlebih lagi, tidak ada batasan usia bagi siapa saja yang ingin menempuh pendidikan di Paket C. Semua orang bisa ikut belajar di jalur pendidikan nonformal Paket C ini asalkan sudah memiliki ijazah SMP atau sederajat atau Paket B.

Demikianlah jawaban dan pembahasan dari pertanyaan apakah Paket C bisa kuliah yang dapat dijadikan referensi.

(ahd/fef)
placeholder