Program pendidikan kesetaraan Paket C menjadi solusi bagi seseorang yang ingin memiliki ijazah setara SMA atau sederajat. Lalu, berapa lama sekolah kejar Paket C akan dijalankan hingga lulus?
Lulus dari jenjang pendidikan SMA atau sederajat kini menjadi syarat minimal yang wajib dipenuhi pada saat melamar pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang belum menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat, salah satu pilihan yang dapat ditempuh adalah mengikuti program Paket C untuk memperoleh ijazah yang setara dengan jenjang SMA.
Selain untuk memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan, seseorang yang memiliki ijazah Paket C juga dapat melanjutkan pendidikannya di universitas.
Mereka bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta untuk menempuh jenjang diploma atau sarjana.
Berapa lama kejar Paket C?
Dikutip dari website Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Paket C merupakan pendidikan kesetaraan nonformal yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat yang tingkatannya setara dengan jenjang pendidikan menengah, seperti SMA atau SMK.
Menurut PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pengelola penyelenggaraan pendidikan kesetaraan untuk jenjang Paket A, B, dan C adalah pemerintah atau masyarakat yang berupa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Berapa lama kejar Paket C ditempuh umumnya berlangsung dalam kurun waktu sekitar enam semester atau tiga tahun. Ketentuan ini berlaku bagi peserta didik yang memulai program Paket C ini dari kelas X dengan tanpa memiliki riwayat belajar sebelumnya di jenjang SMA, SMK atau sederajat.
Namun tidak semua peserta Paket C akan menempuh pendidikan selama 3 tahun. Bagi peserta Paket C yang sebelumnya sudah pernah sekolah di jenjang SMA, SMK , atau MA namun tidak sampai lulus, dapat melanjutkan pendidikannya di program Paket C dengan waktu yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Struktur pembelajaran pada Paket C mencakup 132 Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang terbagi menjadi dua fase. Pada Fase E kelas X berjumlah 46 SKK dan 86 SKK sisanya akan dilaksanakan pada Fase F yakni di kelas XI dan XII.
Proses pembelajaran Paket C sendiri bisa dilakukan dengan tiga cara. Yakni dengan pembelajaran tatap muka, dengan metode tutorial, serta pembelajaran mandiri. Metode-metode ini akan digunakan untuk mencapai target SKK yang telah dipetakan sebelumnya.
Terdapat syarat kelulusan yang harus dipenuhi oleh peserta didik Paket C. Selain harus mengikuti pembelajaran sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka juga harus memiliki dokumen yang menunjukkan hasil dari belajar seperti rapor, dan ikut ujian sekolah.
Pada saat peserta Paket C sudah memenuhi persyaratan kelulusan tersebut, maka mereka akan mendapatkan ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi.
Keputusan ini berdasarkan ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, program Paket C juga dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat tanpa ada batasan usia. Calon peserta didik hanya perlu menunjukkan ijazah pendidikan sebelumnya atau dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan SMP atau sederajat.
Pendidikan Paket C ini menjadi solusi bagi seseorang yang belum menamatkan pendidikannya di jenjang SMA atau sederajat. Dengan memiliki ijazah Paket C, maka peluang untuk bisa mendapatkan pekerjaan akan terbuka lebih lebar jika dibandingkan dengan hanya lulusan SMP.
Ijazah Paket C juga bisa digunakan untuk meneruskan pendidikan di bangku kuliah.
Demikianlah pembahasan mengenai berapa lama kejar Paket C ditempuh.
(ahd/fef)
