Aktivasi IKD Buat Apa? Ketahui Fungsinya

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2026 07:15 WIB
Warga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke petugas Disdukcapil. CNN Indonesia/Safir Makki
Ilustrasi. Masyarakat didorong untuk segera memiliki dan melakukan aktivasi IKD. Sebenarnya aktivasi IKD apa saja fungsinya? (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera memiliki dan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebenarnya aktivasi IKD apa saja fungsinya?

IKD merupakan aplikasi resmi dari pemerintah yang memuat dokumen kependudukan seperti KK, NIK, e-KTP, identitas resmi hingga dokumen pencatatan sipil yang dapat diakses di ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen kependudukan tersebut tersimpan dengan aman dalam bentuk digital pada aplikasi tersebut dan bisa diakses sewaktu-waktu.

Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD. Selain untuk mendukung program percepatan transformasi terhadap pelayanan publik berbasis digital, aktivasi IKD juga memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.


Aktivasi IKD buat apa?

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, IKD akan berfungsi sebagai Single Sign On (SSO) yang berfungsi sebagai pintu masuk ke Portal Perlindungan Sosial.

IKD juga akan dilengkapi dengan beragam fitur canggih, salah satunya Face Recognition (FR). Diharapkan dengan hadirnya fitur canggih ini dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan proses verifikasi kecocokan identitas serta untuk meningkatkan keamanan data.

Melalui SSO IKD, diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk mengakses Portal Perlindungan Sosial dengan lebih mudah, akurat, dan aman.

Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat berbagai macam manfaat yang diperoleh masyarakat pada saat melakukan aktivasi IKD.

Manfaat aktivasi IKD tersebut antara lain mempermudah akses dokumen kependudukan, lebih praktis, dan juga lebih aman.

Berikut ini manfaat yang diperoleh setelah aktivasi IKD.

1. Akses dokumen lebih praktis dan lebih mudah

Manfaat aktivasi IKD yang pertama adalah lebih praktis pada saat ingin mengakses dokumen kependudukan. Hal ini dikarenakan semua dokumen kependudukan sudah ada dalam aplikasi IKD, sehingga anda tak perlu repot-repot mencari dokumen yang diinginkan.

Selain itu, dengan berkumpulnya semua dokumen kependudukan dalam satu aplikasi, maka anda juga lebih mudah untuk mengaksesnya. Setelah diaktivasi, tak perlu lagi takut ketinggalan dokumen karena semua ada dalam satu genggaman.


2. Lebih aman

Jika dibandingkan dengan dokumen kependudukan berbentuk fisik, IKD tentu jauh lebih aman berkat sistem autentikasi yang terdapat pada aplikasi.

Keamanan data IKD lebih terjamin untuk menghindari dari perbuatan oknum yang tak bertanggung jawab yang ingin menyalahgunakan data pribadi.


3. Monitoring data

IKD juga berfungsi untuk monitoring data. Masyarakat dapat memantau sejauh mana layanan administrasi kependudukan yang tengah diajukan.

Dengan IKD, masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak KK, pengajuan pindah domisili, perubahan biodata, hingga pengajuan penduduk tidak permanen.


4. Syarat masuk TNI

Dikutip dari website Dukcapil Purworejo, saat IKD mulai menjadi salah satu syarat untuk mengikuti pendaftaran TNI.

Selain itu, beberapa perusahaan besar juga mulai menggunakan IKD sebagai salah satu persyaratannya.


5. Mengakses perlindungan sosial

Dengan IKD, maka masyarakat sudah bisa mengakses Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara mandiri.

Dengan IKD, masyarakat bisa mendaftar bantuan sosial dari pemerintah, mengajukan sanggahan, hingga mengetahui hasil kelayakan penerima bansos secara real-time dan juga transparan.


6. Mempermudah proses pindah domisili

Dengan melakukan aktivasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyertakan surat pengantar RT atau RW untuk mengurus proses pindah domisili. Nantinya, pemohon dapat mengajukan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) di IKD.

Demikian sejumlah manfaat aktivasi IKD bagi masyarakat.

(ahd/fef)
placeholder