Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) perlu diaktivasi sebelum bisa digunakan untuk mengakses dokumen kependudukan.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah IKD sudah aktif atau belum? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKD merupakan sebuah aplikasi dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang memuat data identitas diri penduduk. IKD berisikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital.
Dengan IKD, masyarakat bisa melakukan berbagai keperluan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Seperti pengurusan pindah domisili, cetak Kartu Keluarga, perubahan data pendidikan, hingga pelaporan kelahiran dan kematian.
Sebelum bisa memanfaatkan IKD, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan proses aktivasi. Jika proses aktivasi selesai, pastikan akun IKD sudah aktif sebelum digunakan untuk mengurus sesuatu.
Cara mengecek apakah IKD saya sudah aktif atau belum
Dirangkum dari berbagai sumber, masyarakat yang ingin menggunakan IKD terlebih dahulu harus melakukan proses aktivasi lewat menggunakan ponsel yang terkoneksi dengan internet.
Setelah data diri selesai diunggah, masyarakat perlu mengunjungi kantor Dukcapil setempat untuk meminta kode QR untuk merampungkan proses aktivasi.
Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa data yang diinput sama dengan pemilik ponsel. Hal ini bertujuan agar data diri tidak disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Berikut panduan aktivasi akun IKD:
- Unduh dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Masuk ke aplikasi IKD dan pilih menu "Daftar" untuk melakukan pendaftaran .
- Mengisi data yang diperlukan sesuai perintah. Data tersebut antara lain, NIK, email aktif, serta nomor ponsel yang masih aktif.
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition). Pastikan anda tidak menggunakan topi, kacamata, atau masker.
- Buka email yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya untuk melakukan proses verifikasi email.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha.
- Pilih menu "Aktifkan".
- Kunjungi kantor Dukcapil setempat untuk melakukan pemindaian kode QR.
- Proses aktivasi IKD selesai dilakukan.
Setelah melakukan aktivasi, anda pasti bertanya-tanya apakah IKD telah aktif atau belum. Cara mengecek apakah IKD saya sudah aktif atau belum bisa dilakukan dengan masuk kembali ke akun IKD setelah proses verifikasi selesai.
Jika berhasil masuk atau login ke akun IKD dengan PIN yang telah didaftarkan sebelumnya dan dokumen kependudukan sudah ditampilkan di halam utama aplikasi, maka aplikasi IKD telah aktif.
Berikut ini cara mengetahui akun IKD telah aktif atau belum yang dapat dijadikan referensi:
- Buka kembali aplikasi IKD.
- Login dengan menggunakan PIN atau verifikasi wajah.
- Pastikan proses login berhasil dan menu ke halaman utama.
- Pada halaman utama, pastikan dokumen kependudukan utama seperti e-KTP, KK, dan Akta Pencatatan Sipil terpampang di halaman tersebut.
Yang harus diperhatikan pada saat melakukan proses aktivasi IKD adalah proses pemindaian kode QR di kantor Dukcapil atau kecamatan setempat. Pemohon harus melakukan pemindaian tersebut sebagai syarat untuk melakukan aktivasi.
Meski semua proses telah dilalui, namun jika anda belum melakukan pemindaian kode QR di Dukcapil atau kecamatan, maka IKD masih dalam status belum teraktivasi. Dengan kata lain IKD belum bisa digunakan.
Jika anda tidak bisa login, maka IKD masih belum aktif. Ulangi pendaftaran dan pastikan data diri sudah terinput dengan benar. Jika masih memiliki kendala, kunjungi kantor Dukcapil atau kecamatan untuk meminta bantuan pendaftaran dan aktivasi kepada petugas.
Demikianlah pembahasan mengenai cara mengecek apakah IKD saya sudah aktif atau belum yang dapat dijadikan referensi.
(ahd/fef)
