Akta Kelahiran yang Hilang Harus Dibuat Lagi, Begini Caranya

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 06:00 WIB
akta kelahiran
Kondisi tertentu bisa membuat akta kelahiran hilang. Jika akta kelahiran hilang, apakah bisa membuatnya lagi? Bagaimana caranya? (Tangkapan layar web jakarta.go.id)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Akta kelahiran menjadi dokumen identitas diri yang pertama dimiliki oleh penduduk. Sama seperti KTP maupun KK, akta kelahiran juga diperlukan dalam kegiatan administrasi kependudukan.

Tapi, kondisi tertentu bisa saja membuat akta kelahiran hilang. Jika akta kelahiran hilang, apakah kita bisa membuatnya lagi? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui, berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 Pasal 27, setiap kelahiran harus dilaporkan maksimal 60 hari kepada instansi pelaksana. Setelah pelaporan tersebut, petugas berwenang akan menerbitkan akta kelahiran.

Karena menjadi salah satu dokumen identitas diri yang sah dan diakui secara hukum, akta kelahiran harus disimpan dengan sebaik mungkin. Jika akta kelahiran hilang, maka harus segera dicari solusinya.

Akta kelahiran hilang, apakah bisa buat lagi?

Jika akta kelahiran hilang, apakah bisa membuat lagi? Jawabannya adalah iya dan harus.

Dirangkum dari berbagai sumber, pada saat seseorang kehilangan akta kelahirannya, maka ia harus membuat akta kelahiran yang baru untuk menggantikan akta kelahiran yang hilang tersebut.

Pasalnya, akta kelahiran memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan administrasi hingga pendidikan. Dalam beberapa hal, akta kelahiran umumnya digunakan sebagai syarat untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), membuat paspor, pembuatan akta nikah, hingga untuk mendaftar sekolah.

Selain itu, membuat akta kelahiran yang baru juga relatif cepat dan proses ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Syarat membuat akta kelahiran yang hilang

Persyaratan untuk membuat akta kelahiran yang hilang mungkin saja memiliki sedikit perbedaan antara wilayah satu dengan yang lainnya. Untuk itu, ada baiknya anda mencari informasi persyaratan membuat akta kelahiran yang hilang sebelum mulai mengurusnya.

Secara umum, berikut ini persyaratan yang umum diminta pada saat membuat akta kelahiran yang hilang:

- Fotokopi KK, KTP orang tua atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kutipan akta kelahiran.
- Surat Kuasa jika proses pengurusan diwakilkan.

Cara membuat akta kelahiran hilang secara offline

Sebelum mulai mengurus akta kelahiran yang hilang, pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan sebelumnya. Hal ini untuk memastikan anda tidak perlu bolak-balik karena kurangnya persyaratan.

Berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili.
  2. Laporkan kepada petugas jika anda ingin mengurus akta kelahiran yang hilang.
  3. Petugas akan melakukan proses verifikasi dengan data yang ada.
  4. Penerbitan duplikat akta kelahiran.
  5. Duplikat akta kelahiran bisa diambil ke Disdukcapil setempat atau dikirim lewat pos.

Lamanya waktu untuk menerbitkan duplikat akta kelahiran bergantung pada data Anda sebelumnya. Proses penerbitan akta kelahiran yang hilang akan lebih cepat jika data telah tersedia di database. Jika belum tercatat, maka prosesnya akan lebih lama karena harus dilakukan secara manual.

Cara membuat akta kelahiran hilang secara online

Pengurusan akta kelahiran hilang di beberapa wilayah sudah bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi atau situs web Dukcapil setempat.

Berikut cara membuat akta kelahiran yang hilang secara online di Jakarta:

  1. Buka website https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
  2. Klik menu "tambah permohonan".
  3. Pilih menu "input".
  4. Masukkan data yang diperlukan.
  5. Checklist bagian "dokumen persyaratan".
  6. Klik menu 'submit'.
  7. Klik menu "browse".
  8. Cari daftar dokumen yang diperlukan.
  9. Klik menu "simpan".
  10. Pilih menu "service point".
  11. Pilih menu "tanggal jadwal" pengambilan dokumen.
  12. Klik menu "kirim permohonan jadwal".
  13. Klik "ya".
  14. Unduh surat permohonan layanan.

Demikian pembahasan mengenai akta kelahiran hilang, apakah bisa dibuat lagi.

(ahd/asr)