Kini, anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan secara online dan offline dengan melengkapi beberapa syarat tertentu.
Sebenarnya, KIA memiliki fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keduanya berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas diri resmi. Perbedaan keduanya terdapat pada peruntukkan dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Selain itu, KIA juga berfungsi untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap anak. KIA juga membantu hak anak untuk mendapatkan akses ke layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, maupun perbankan.
Masa berlaku Kartu Identitas Anak
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan landasan hukum pembuatan KIA ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kartu Identitas Anak. Peraturan ini sekaligus merevisi landasan hukum KIA yang lama, yaitu Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, KIA memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya habis, maka KIA harus diperbarui.
Untuk KIA anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, masa berlakunya akan habis setelah anak berusia 5 tahun. Setelah itu, harus diganti dengan KIA yang baru yang sudah dilengkapi dengan foto diri.
Sementara itu, untuk KIA anak yang berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari, masa berlakunya akan habis pada saat anak tersebut telah berusia 17 tahun. Setelah masa berlaku KIA tersebut habis, maka harus diganti dengan KTP.
Cara membuat Kartu Identitas Anak
Dirangkum dari berbagai sumber, cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan secara online dan offline. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis.
Cara membuat KIA online
Untuk membuat KIA online, Anda bisa memanfaatkan aplikasi SAKTI atau dengan situs web kabupaten/kota tempat tinggal.
Berikut ini cara membuat KIA secara online:
- Unduh dan instal aplikasi SAKTI Dukcapil atau website Dukcapil setempat.
- Lakukan pendaftaran.
- Isi data diri.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Cetak bukti pendaftaran.
- Operator Dukcapil akan melakukan verifikasi data.
Jika data telah diverifikasi, permohonan KIA akan disetujui dan akan dilakukan pencetakan dokumen. KIA dapat diambil di Dinas Dukcapil setempat sesuai dengan jadwal yang telah diberikan.
Cara membuat KIA offline
Cara membuat KIA offline bisa dilakukan dengan cara mengunjungi kantor Disdukcapil setempat. Kunjungi loket dengan membawa berkas persyaratan pembuatan KIA yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berikut ini cara membuat KIA secara offline:
- Kunjungi kantor Disdukcapil setempat.
- Serahkan berkas persyaratan untuk membuat KIA kepada petugas.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Petugas akan melakukan proses validasi.
- Petugas akan memberikan KIA setelah semua berkas selesai divalidasi.
Syarat membuat Kartu Identitas Anak
Syarat membuat KIA terbagi menjadi untuk anak usia 0-5 tahun dan 5 hingga 17 tahun kurang 1 hari.
Syarat membuat KIA untuk anak usia 0 - 5 tahun:
- Fotokopi Akta kelahiran anak.
- Fotokopi KK dan KTP orang tua.
- Fotokopi Akta Nikah orang tua.
Syarat membuat KIA untuk anak 5 - 17 tahun:
- Fotokopi Akta kelahiran anak.
- Fotokopi KK dan KTP orang tua.
- Fotokopi Akta Nikah orang tua.
- Foto ukuran 3x4.
Demikian pembahasan mengenai cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Semoga membantu.
(ahd/asr)
