5 Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Atau Belum

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 10:10 WIB
Pengecekan ini penting dilakukan untuk memastikan status kepesertaan sudah aktif atau belum serta mengetahui program perlindungan.
Pengecekan ini penting dilakukan untuk memastikan status kepesertaan sudah aktif atau belum serta mengetahui program perlindungan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara cek apakah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan beberapa metode, mulai dari aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, layanan telepon, hingga mendatangi kantor cabang.

Pengecekan ini penting dilakukan untuk memastikan status kepesertaan aktif atau belum serta mengetahui program perlindungan yang tercatat atas nama peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecekan status tidak hanya berguna untuk mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar. Informasi tersebut juga membantu peserta memastikan data kepesertaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Peserta dapat melihat program yang tercatat dan memastikan kepesertaan tidak mengalami kendala administratif. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, peserta dapat meminta bantuan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang mendapatkan kepesertaan melalui perusahaan juga dapat mengonfirmasi kepada bagian personalia atau HR apabila terdapat perbedaan antara informasi perusahaan dan data kepesertaan.

Berikut beberapa cara cek apakah pekerja sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

1. Cek melalui Aplikasi JMO

Salah satu cara praktis untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Pastikan aplikasi sudah terpasang dan peserta memiliki akun yang dapat digunakan untuk masuk.

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Login menggunakan email dan kata sandi.
  3. Selanjutnya, pilih menu Profil Saya, kemudian masuk ke bagian Kartu Digital.
  4. Pilih kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Informasi yang tersedia mencakup status kepesertaan serta program perlindungan yang terdaftar.


2. Cek melalui website SSO BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan SSO BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka situs SSO BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  2. Masukkan email serta kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Setelah berhasil masuk, cari menu Cek Kepesertaan.
  4. Menu tersebut dapat digunakan untuk melihat informasi mengenai status kepesertaan dan data program yang dimiliki.

3. Cek lewat Call Center 175

Peserta dapat menghubungi nomor Call Center 175 dan mengikuti petunjuk layanan. Untuk memperlancar proses pengecekan, siapkan data yang diperlukan, seperti NIK atau nomor KPJ.

Petugas dapat membantu memberikan informasi mengenai kepesertaan sesuai prosedur layanan.

Peserta sebaiknya menggunakan data pribadi yang sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.


4. Manfaatkan media sosial resmi

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi layanan.

Peserta dapat mengirimkan pesan melalui akun terverifikasi, antara lain Instagram @bpjs.ketenagakerjaan atau akun X @BPJSTKinfo.

Saat menggunakan media sosial untuk mendapatkan informasi kepesertaan, peserta perlu memperhatikan keamanan data pribadi.

Hindari mengirimkan NIK, kata sandi, kode OTP, atau informasi sensitif kepada akun yang tidak terverifikasi.


5. Datang langsung ke kantor cabang

Cara lain untuk memastikan status kepesertaan adalah mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.

Peserta dapat membawa KTP dan kartu peserta sebagai dokumen untuk membantu proses pemeriksaan data. Petugas kemudian dapat membantu mengecek informasi kepesertaan sesuai prosedur yang berlaku.

Metode ini dapat dipilih apabila peserta mengalami kesulitan menggunakan aplikasi maupun layanan daring.

Datang langsung ke kantor juga memungkinkan peserta menanyakan informasi lain terkait program perlindungan yang dimiliki.

Demikian cara cek apakah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan, baik melalui aplikasi JMO, website SSO, Call Center 175, media sosial resmi, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

(asp/fef)
placeholder