Ombudsman Republik Indonesia (RI) merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Perannya penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan. Penghasilan pimpinan beserta anggotanya telah diatur dalam peraturan pemerintah. Lantas, berapa gaji Ombudsman RI?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besarannya berbeda berdasarkan jabatan, mulai dari pimpinan Ombudsman, kepala perwakilan di daerah, hingga asisten Ombudsman.
Apa itu Ombudsman?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman bersifat mandiri dan dalam menjalankan tugas serta kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Berdasarkan situs Ombudsman Republik Indonesia, secara umum Ombudsman bertugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi, memeriksa dan menindaklanjuti laporan, serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Ombudsman juga melakukan koordinasi dengan lembaga negara dan pihak terkait, membangun jaringan kerja, serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan tugas tersebut, Ombudsman memiliki peran sebagai lembaga pengawas yang membantu memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semestinya.
Berapa gaji pimpinan Ombudsman?
Lalu berapa gaji Ombudsman RI? Ternyata besaran gajinya dibedakan berdasarkan jabatan yang dimiliki tiap anggotanya.
Penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021. Aturan tersebut menetapkan penghasilan bulanan sebagai berikut:
- Ketua Ombudsman: Rp29.940.000 per bulan
- Wakil Ketua Ombudsman: Rp27.694.000 per bulan
- Anggota Ombudsman: Rp25.449.000 per bulan
Angka tersebut merupakan penghasilan yang ditetapkan dalam PP, sehingga perlu dibedakan dari tunjangan atau hak lain yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Gaji Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah
Ombudsman juga memiliki perwakilan di berbagai daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024, penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah ditetapkan sebesar Rp18.535.000 per bulan. Selain itu, terdapat hak lain berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial.
Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp2.250.000 per bulan, dengan memperhitungkan persentase kehadiran. Tunjangan tersebut tidak diberikan apabila kepala perwakilan telah mendapatkan kendaraan dinas.
Berapa gaji Asisten Ombudsman?
Selain pimpinan dan kepala perwakilan, terdapat Asisten Ombudsman yang mendukung pelaksanaan tugas Ombudsman. Besaran gajinya diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2024 dan berbeda berdasarkan jenjang jabatan serta masa kerja.
Untuk masa kerja 0 tahun, gajinya adalah:
- Asisten Pratama: Rp3.592.000
- Asisten Muda: Rp4.171.000
- Asisten Madya: Rp4.751.000
- Asisten Utama: Rp5.446.000
Sementara pada masa kerja 30 tahun, besarannya mencapai Rp4.834.000 untuk Asisten Pratama, Rp5.614.000 untuk Asisten Muda, Rp6.394.000 untuk Asisten Madya, dan Rp7.330.000 untuk Asisten Utama.
Besaran penghasilan tersebut berkaitan dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing.
Demikian besaran gaji Ombudsman yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)
