Apa Itu Ombudsman, Sejarah Pembentukan, dan Tugasnya

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017. CNNIndonesia/Safir Makki
Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ketahui apa itu Ombudsman dan tugasnya. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu lembaga negara yang sering didengar oleh rakyat Indonesia adalah Ombudsman. Meski sering didengar, tak jarang orang mempertanyakan apa itu Ombudsman dan tugasnya? 

Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sederhananya, Ombudsman hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, adil, dan sesuai dengan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat juga dapat melapor kepada Ombudsman apabila mengalami dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Maladministrasi adalah tindakan atau perilaku dalam pelayanan publik yang tidak sesuai dengan aturan, seperti penundaan pelayanan, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain yang merugikan masyarakat.

Sejarah Ombudsman di dunia

Apa itu Ombudsman dan tugasnya? Berdasarkan situs Ombudsman Republik Indonesia, untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami sejarahnya terlebih dahulu.

Institusi dengan nama Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada 1809. Saat itu, Ombudsman dibentuk untuk melindungi kepentingan masyarakat dari tindakan aparatur negara yang melanggar aturan dalam memberikan pelayanan publik.

Pembentukan Ombudsman di Swedia berkaitan dengan kondisi kekuasaan kerajaan yang sangat kuat. Masyarakat kemudian menginginkan perubahan dengan mendorong pemerintahan yang lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Meski istilah Ombudsman baru muncul di Swedia, konsep pengawasan terhadap aparatur negara sebenarnya sudah dikenal sejak masa sebelumnya.

Dalam sejarah, terdapat lembaga atau peran serupa, antara lain Tribunal Plebis pada masa Kekaisaran Romawi, lembaga pengawasan pada masa Dinasti Tsin, serta Muhtasib pada masa Khalifah Umar bin Khattab yang berperan menerima keluhan dan membantu menyelesaikan perselisihan antara masyarakat dan pejabat.

Sejarah Ombudsman di Indonesia

Di Indonesia, pembentukan Ombudsman tidak terlepas dari semangat reformasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pada 10 Maret 2000, pemerintah membentuk Komisi Ombudsman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Kemudian, kedudukan Ombudsman diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sejak itu, Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia atau Ombudsman RI.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan haknya.

Apa itu Ombudsman?

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang diselenggarakan pemerintah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Ombudsman juga merupakan lembaga yang mandiri. Artinya, Ombudsman tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara atau instansi pemerintahan lainnya dan dalam menjalankan tugasnya bebas dari campur tangan kekuasaan lain.

Asas yang digunakan Ombudsman

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Ombudsman berpegang pada delapan asas, yaitu:

  • kepatutan,
  • keadilan,
  • non-diskriminasi,
  • tidak memihak,
  • akuntabilitas,
  • keseimbangan,
  • keterbukaan, dan
  • kerahasiaan.

Asas-asas tersebut menjadi dasar agar proses pengawasan dilakukan secara adil, bertanggung jawab, terbuka sesuai kebutuhan, serta tetap menjaga informasi yang harus dirahasiakan.

Apa saja tugas Ombudsman?

Beberapa tugas utama Ombudsman antara lain:

  1. Menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
  2. Memeriksa laporan untuk mengetahui substansi dan kewenangannya.
  3. Menindaklanjuti laporan yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, pemerintah, organisasi masyarakat, maupun pihak lainnya.
  6. Membangun jaringan kerja untuk mendukung pengawasan pelayanan publik.
  7. Melakukan pencegahan maladministrasi agar masalah pelayanan publik tidak terus terjadi.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Dengan Ombudsman, masyarakat memiliki salah satu sarana untuk ikut mengawasi pelayanan publik.

Pengawasan ini diharapkan dapat mendorong penyelenggara pelayanan agar lebih bertanggung jawab dan membantu menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, serta memberikan pelayanan sesuai dengan hak masyarakat.

Demikian adalah jawaban dari pertanyaan apa itu Ombudsman dan tugasnya. Semoga bermanfaat.

(sac/fef)
placeholder