Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP, Paranormal hingga Tukang Cukur

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 09:45 WIB
Jenis pekerjaan di kolom KTP tidak terbatas pada pekerjaan kantoran atau profesi formal. Berikut 108 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP.
Jenis pekerjaan di kolom KTP tidak terbatas pada pekerjaan kantoran atau profesi formal. Berikut 108 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Jika kamu hendak mengurus KTP, pastikan kolom pekerjaannya sudah sesuai dengan pekerjaanmu saat ini. Apa saja memang pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP?

Kolom pekerjaan merupakan salah satu informasi yang tercantum dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP. Jenis pekerjaan yang dicantumkan tidak selalu terbatas pada pekerjaan kantoran atau profesi formal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada berbagai pilihan yang mencakup pekerja di sektor pertanian, perdagangan, jasa, pemerintahan, hingga profesi khusus.

Berdasarkan daftar nomenklatur yang tersedia, terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang dapat digunakan dalam administrasi kependudukan. Berikut pengelompokannya agar lebih mudah dipahami.


Jenis pekerjaan yang bisa ditulis di KTP

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 (Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019) tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, kini terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP dan Kartu Keluarga. Berikut 108 pekerjaan tersebut.

1. Status dan kondisi nonpekerjaan

Kelompok ini mencakup status seseorang yang belum atau tidak memiliki pekerjaan maupun yang sudah tidak aktif bekerja.

  • Belum/tidak bekerja
  • Mengurus rumah tangga
  • Pelajar/mahasiswa
  • Pensiunan


2. Aparatur negara dan pemerintahan

Kelompok ini mencakup pekerjaan dan jabatan dalam pemerintahan serta lembaga negara.

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian RI (Polri)
  • Perangkat desa
  • Kepala desa
  • Anggota DPR-RI
  • Anggota DPD
  • Anggota BPK
  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Anggota kabinet/kementerian
  • Duta Besar/Kepala Perwakilan
  • Gubernur
  • Wakil Gubernur
  • Bupati
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota
  • Wakil Wali Kota
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Anggota lembaga tinggi lainnya


3. Perdagangan, usaha, dan pekerjaan mandiri

Kelompok ini mencakup masyarakat yang menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri.

  • Perdagangan
  • Pedagang
  • Wiraswasta
  • Pialang
  • Promotor acara


4. Pertanian, peternakan, dan perikanan

Jenis pekerjaan di sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam meliputi:

  • Petani/Pekebun
  • Peternak
  • Nelayan/Perikanan
  • Buruh Tani/Perkebunan
  • Buruh Nelayan/Perikanan
  • Buruh Peternakan
  • Gembala


5. Industri, konstruksi, dan pekerjaan teknis

Kelompok ini mencakup pekerjaan yang berkaitan dengan produksi, pembangunan, serta keterampilan teknis.

  • Industri
  • Konstruksi
  • Pekerja pengolahan, kerajinan
  • Teknisi
  • Mekanik
  • Tukang Listrik
  • Tukang Batu
  • Tukang Kayu
  • Tukang Las/Pandai Besi
  • Tukang Sol Sepatu


6. Jasa dan keterampilan

Berbagai pekerjaan yang memberikan jasa secara langsung kepada masyarakat antara lain:

  • Buruh Harian Lepas
  • Pembantu Rumah Tangga
  • Tukang Cukur
  • Tukang Jahit
  • Tukang Gigi
  • Penata Rambut
  • Penata Rias
  • Penata Busana
  • Juru Masak
  • Sopir
  • Operator


7. Transportasi dan kelautan

Pekerjaan yang berkaitan dengan transportasi darat, udara, maupun laut meliputi:

  • Transportasi
  • Pilot
  • Pelaut


8. Pendidikan, penelitian, dan administrasi

Kelompok ini mencakup pekerjaan di bidang pendidikan, penelitian, serta administrasi perkantoran.

  • Dosen
  • Guru
  • Peneliti
  • Tenaga Tata Usaha
  • Asisten Ahli


9. Profesi profesional dan kesehatan

Beberapa pekerjaan yang membutuhkan keahlian profesional atau pendidikan khusus antara lain:

  • Pengacara
  • Notaris
  • Arsitek
  • Akuntan
  • Konsultan
  • Dokter
  • Bidan
  • Perawat
  • Apoteker
  • Psikiater/Psikolog
  • Tabib
  • Paraji

10. Media, seni, dan kreatif

Kelompok ini mencakup pekerjaan di bidang media dan industri kreatif.

  • Seniman
  • Artis
  • Wartawan
  • Penyiar Televisi
  • Penyiar Radio
  • Perancang Busana
  • Penerjemah
  • Atlet
  • Chef


11. Keagamaan

Jenis pekerjaan atau peran keagamaan yang tercantum meliputi:

  • Imam Masjid
  • Pendeta
  • Pastor
  • Ustaz/Mubalig
  • Biarawati
  • Uskup
  • Biarawan
  • Pandita
  • Pinandita
  • Bhikkhu
  • Xueshi
  • Wenshi
  • Jiaosheng
  • Paranormal


12. Pekerjaan di perusahaan

Kelompok ini mencakup pekerja pada berbagai jenis badan usaha.

  • Karyawan Swasta
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD
  • Karyawan Honorer
  • Manajer


13. Pilihan lainnya

Jika pekerjaan seseorang tidak sesuai dengan pilihan yang tersedia, terdapat kategori:

  • Lainnya

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat dapat mencantumkan pekerjaan yang paling sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam data kependudukan.

Jika terjadi perubahan pekerjaan, data kependudukan juga sebaiknya diperbarui agar informasi pada KTP tetap sesuai dengan kondisi terkini.

Demikian kumpulan pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP. Semoga bermanfaat.

(sac/fef)
placeholder