Akta kematian menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan keluarga untuk mengurus berbagai keperluan administrasi setelah seseorang meninggal dunia.
Namun, tidak semua keluarga langsung mengurus dokumen tersebut, sehingga pengurusannya pun baru dilakukan bertahun-tahun kemudian.
Lantas, bisakah mengurus akta kematian anggota keluarga yang sudah lama meninggal?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, pencatatan kematian tetap dapat dilakukan, bahkan jika peristiwa tersebut sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, selama persyaratan dan bukti pendukungnya dapat dipenuhi.
Dukcapil Kemendagri menjelaskan, pencatatan kematian tetap dapat diajukan meskipun peristiwa tersebut sudah berlangsung lama.
"Untuk kematian yang sudah lama terjadi, termasuk lebih dari 10 tahun, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian. Yang terpenting, prosesnya harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Bagaimana jika data orang yang meninggal sudah tidak ada?
Kondisi dokumen dan data kependudukan menentukan mekanisme pencatatan yang perlu ditempuh. Jika data masih dapat diverifikasi, pencatatan dapat dilakukan dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
SPTJM juga dapat digunakan sebagai bagian dari proses administratif. Namun, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas.
"SPTJM itu merupakan pernyataan tanggung jawab atas kebenaran peristiwa kematian yang dilaporkan. Jadi, bukan sekadar formalitas. Data dan keterangan yang disampaikan tetap harus diverifikasi oleh petugas," tambah Armansyah.
Sementara itu, jika dokumen kependudukan dan data orang yang meninggal sudah tidak ditemukan dalam basis data, keluarga perlu memperoleh penetapan pengadilan.
Salinan penetapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dukcapil untuk melakukan pencatatan kematian.
Siapa yang bisa melaporkan kematian?
Pelaporan tidak terbatas pada anak atau ahli waris. Keluarga lainnya juga dapat melaporkan kematian, termasuk ketua RT dengan melampirkan surat kuasa bermeterai sesuai ketentuan.
Pencatatan kematian juga dapat memiliki ketentuan tambahan berdasarkan kondisi peristiwa. Misalnya, kematian di luar wilayah Indonesia memerlukan surat keterangan kematian dari Perwakilan RI.
Sementara itu, orang yang hilang dan tidak ditemukan jenazahnya memerlukan salinan penetapan pengadilan mengenai kematian orang tersebut.
Berapa biaya membuat akta kematian?
Pembuatan akta kematian dan dokumen kependudukan terkait tidak dipungut biaya atau gratis. Pengajuan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan sesuai mekanisme layanan di daerah masing-masing.
Akta kematian penting untuk memperbarui status kependudukan sekaligus mendukung berbagai keperluan keluarga, seperti pengurusan warisan, pensiun, tunjangan keluarga, dan layanan administrasi lainnya.
Karena itu, kematian yang sudah berlangsung bertahun-tahun tetap dapat dicatat agar data kependudukan dan dokumen keluarga tetap tertib.
Demikian jawaban dari pertanyaan bisakah mengurus akta kematian anggota keluarga yang sudah lama meninggal.
(gas/fef)
