Islam tidak melarang umatnya untuk memelihara hewan, asalkan hukumnya halal. Lalu, bagaimana dengan anjing. Apakah umat Islam diperbolehkan untuk memeliharanya?
Untuk mengetahuinya, berikut ini hukum memelihara anjing dalam Islam yang wajib untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjing merupakan salah satu hewan yang banyak dipelihara oleh manusia. Selain dikenal setia, anjing juga dapat dilatih untuk melakukan sesuatu yang membuatnya semakin disukai.
Kendati demikian, umat Islam tidak bisa serta merta ingin turut memelihara anjing. Hal ini dikarenakan terdapat hukum-hukum yang harus dipatuhi oleh umat muslim. Apakah memelihara anjing ini mubah atau justru diharamkan.
Hukum memelihara anjing dalam Islam
Islam sendiri melarang umatnya untuk memelihara hewan yang najis, berbahaya, atau buas. Padahal seperti yang kita ketahui, anjing memiliki air liur yang termasuk najis berat (mughallazah).
Lalu bagaimana hukum memelihara anjing bagi umat muslim?
Dikutip dari website Muhammadiyah, hukum memelihara anjing dalam Islam pada dasarnya adalah haram.
Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menyebutkan jika malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing.
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ
Artinya: "Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung/lukisan makhluk bernyawa)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, masih dari hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim juga menyebutkan jika seorang muslim akan dikurangi pahalanya setiap hari jika memelihara anjing tanpa dilandasi dengan alasan yang syar'i.
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلَا مَاشِيَةٍ وَلَا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Artinya: "Barangsiapa yang memelihara anjing, selain anjing penjaga ternak, anjing untuk berburu, atau anjing penjaga tanaman, maka berkuranglah pahala amalnya setiap hari sebanyak dua qirath." (HR. Muslim).
Namun menurut sebagian ulama, hukum memelihara anjing menjadi diperbolehkan jika dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut adalah untuk kepentingan membantu dalam pertanian, untuk membantu menggembalakan hewan, atau untuk kepentingan berburu.
Selain ketiga alasan tersebut, hukum memelihara anjing adalah haram.
Pada saat seorang muslim memelihara anjing dengan maksud untuk mendapatkan manfaatnya yang bersifat halal, maka hal ini diperbolehkan.
Bahkan sebagian ulama juga menyebutkan fungsi memelihara anjing yang lainnya, seperti untuk menjaga rumah atau sebagai hewan pelacak.
Di luar dari kepentingan di atas, hukum memelihara anjing bagi seorang muslim adalah haram.
Perbedaan pandangan tentang hukum memelihara anjing bagi muslim ini sudah terjadi sejak dulu. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum memelihara anjing bagi seorang muslim, makruh atau haram.
Salah seorang ulama dari Andalusia yang bernama Ibnu Abdil Barr menyebutkan jika hukum memelihara anjing adalah makruh. Hukum memelihara anjing tidak sampai haram, karena adanya perbedaan situasi yang dapat membuat hukumnya berubah. Namun hal ini diselesaikan oleh sebuah kaidah hukum.
مَا حُرِّمَ لِذَاتِهِ أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ، وَمَا حُرِّمَ لِلسَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيْحَ لِلْحَاجَةِ
Artinya "Sesuatu yang diharamkan karena zatnya (asalnya), maka ia dapat dibolehkan karena ada suatu kondisi darurat, dan sesuatu yang diharamkan sebagai langkah preventif, maka ia dapat dibolehkan karena ada kebutuhan terhadapnya".
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum memelihara anjing adalah haram, kecuali dengan kepentingan yang dibenarkan menurut syariat Islam.
Jika seorang muslim ingin memelihara anjing hanya untuk teman bermain, sebagai hewan peliharaan, apalagi sekedar untuk mengikuti gaya hidup, maka hukumnya haram.
Demikian penjelasan mengenai hukum memelihara anjing dalam Islam yang dapat dijadikan petunjuk bagi umat muslim.
(ahd/fef)
