Bisakah Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan? Ini Penjelasannya

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 07:00 WIB
BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Banyak yang bertanya-tanya, apakah BPJS bisa diputihkan. (Arsip BPJS Kesehatan)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat membuat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi tidak aktif. Kondisi ini bisa menyulitkan peserta ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Lantas, bisakah tunggakan BPJS diputihkan?

Pemerintah memang tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta tertentu, terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada aturan dan mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana tersebut ditujukan untuk membantu peserta mandiri yang mengalami kesulitan membayar iuran dalam jangka panjang. Jika kebijakan diterapkan, peserta yang memenuhi kriteria diharapkan dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan masa lalu.

Apa itu pemutihan tunggakan BPJS?

Pemutihan tunggakan BPJS merupakan penghapusan sebagian atau seluruh tunggakan iuran peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut tidak berarti BPJS Kesehatan sebagai lembaga dihapus. Program JKN tetap berjalan, sementara penghapusan tunggakan ditujukan kepada peserta yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah.

Mengutip laman Kampung Keluarga Berencana, rencana yang dibahas pemerintah berkaitan dengan upaya menghapus tunggakan peserta mandiri yang tidak mampu. Peserta yang memenuhi persyaratan juga dapat diarahkan untuk beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iurannya ditanggung pemerintah.

DPR RI juga mencatat bahwa pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.

Siapa yang berpotensi mendapat pemutihan?

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapatkan penghapusan tunggakan. Beberapa kelompok yang disebut dalam pembahasan rencana kebijakan tersebut antara lain:

• Peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang tergolong tidak mampu.
• Peserta yang datanya tercatat dalam data kesejahteraan sosial atau daftar penerima bantuan pemerintah.
• Peserta mandiri yang kemudian beralih menjadi peserta PBI sehingga iurannya ditanggung pemerintah.
• Peserta dengan jumlah atau lama tunggakan sesuai batas yang nantinya ditetapkan dalam kebijakan.

Meski demikian, kriteria penerima, jumlah tunggakan yang dapat dihapus, serta mekanisme pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan resmi apabila kebijakan tersebut diberlakukan.

Bagaimana cara mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS?

Jika program pemutihan diterapkan, peserta perlu memastikan data kepesertaan dan data kependudukannya sesuai dengan ketentuan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Mengecek status kepesertaan dan jumlah tunggakan melalui Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan.

2. Memastikan data kependudukan dan data keluarga sesuai, terutama jika peserta akan diverifikasi sebagai penerima bantuan.

3. Mengikuti proses verifikasi apabila diminta oleh pemerintah daerah atau BPJS Kesehatan.

4. Menunggu hasil penetapan mengenai kelayakan menerima penghapusan tunggakan.

5. Setelah kepesertaan aktif, membayar iuran berjalan secara rutin sesuai ketentuan.

Mobile JKN juga menyediakan fitur untuk melihat informasi iuran dan status tagihan peserta.

Apakah tunggakan BPJS saat ini bisa dihapus otomatis?

Peserta sebaiknya tidak menganggap seluruh tunggakan akan otomatis diputihkan.

Ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku masih mengatur mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan bagi peserta yang menunggak. Salah satunya dengan membayar tunggakan sesuai ketentuan, maksimal 24 bulan, serta membayar iuran pada bulan berjalan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan hingga maksimal 24 bulan.

Melalui program tersebut, peserta dapat mencicil tunggakan sesuai skema pembayaran yang tersedia. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara ketentuan pembayaran tunggakan yang saat ini berlaku dan rencana pemutihan yang masih memerlukan aturan pelaksanaan.

Informasi mengenai status kepesertaan, jumlah tagihan, maupun ketentuan pembayaran dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk Care Center 165.

(gas/tis)