Paklaring menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan peserta saat ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, bisakah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Jawabannya bisa, karena paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib dalam kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT selama memenuhi ketentuan dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut tentu menjadi kabar penting bagi peserta yang sudah berhenti bekerja tetapi tidak memiliki paklaring dari perusahaan sebelumnya. Meski begitu, jenis klaim dan status kepesertaan tetap menentukan dokumen serta prosedur yang harus dipenuhi.
Apa itu paklaring?
Paklaring merupakan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Dokumen ini umumnya memuat informasi seperti identitas pekerja, masa kerja, serta jabatan terakhir.
Sebelumnya, paklaring kerap digunakan dalam proses klaim JHT untuk membuktikan status berhenti bekerja. Namun, ketentuan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan saat ini tidak lagi menjadikannya sebagai dokumen wajib.
"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat mencairkan JHT tanpa paklaring
Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses klaim. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- NPWP jika ada
- Paklaring jika tersedia, tetapi tidak wajib
Klaim JHT penuh dapat diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dan tidak sedang bekerja, terkena PHK dan tidak sedang bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia.
Bagaimana jika masih aktif bekerja?
Peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan mengambil sebagian saldo JHT. Namun, fasilitas tersebut memiliki ketentuan berbeda dengan pencairan penuh.
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian dengan ketentuan:
- Maksimal 10% untuk keperluan lain dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun
- Maksimal 30% untuk keperluan kepemilikan rumah
Klaim sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan paling banyak satu kali. Untuk klaim 30%, peserta juga perlu melengkapi dokumen perbankan atau dokumen terkait kepemilikan rumah.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa kanal pelayanan. Peserta dapat memilih metode sesuai kondisi dan ketentuan klaim, yaitu:
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dengan membawa dokumen asli dan mengikuti proses verifikasi.
- Lapak Asik, yaitu layanan pengajuan klaim secara daring dengan mengisi data, mengunggah dokumen, dan mengikuti wawancara melalui video call.
- Aplikasi JMO, yang dapat digunakan untuk klaim tertentu sesuai ketentuan saldo dan hasil verifikasi sistem.
Demikian syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.
(gas/fef)
