4 Cara Cek BPJS Kesehatan Nunggak Atau Tidak, Bisa via WhatsApp

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 10:00 WIB
BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Peserta bisa melakukan cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak dengan mudah, bahkan melalui pesan WhatsApp. (Foto: Arsip BPJS Kesehatan)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta bisa melakukan cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak dengan mudah secara online.

Pengecekan ini sangat penting, karena jika iuran menunggak, maka status kepesertaan menjadi tidak aktif dan akan terkendala ketika mengakses layanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang didapatkan, kecuali bagi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.

Jika BPJS Kesehatan nunggak, maka kepesertaan akan dinonaktifkan. Akibatnya, layanan kesehatan tidak bisa dimanfaatkan seperti sebelumnya.

Layanan BPJS Kesehatan baru bisa digunakan kembali jika tunggakan iuran sudah dibayarkan.


Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini empat cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak yang dapat dicoba.

1. Mobile JKN

Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak yang pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi resmi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan telah tersedia di Play Store maupun App Store.

Selain untuk mengecek ada tidaknya tunggakan iuran, aplikasi Mobile JKN juga dilengkapi dengan berbagai layanan kesehatan, seperti informasi, layanan berobat, pengaduan dan bantuan, hingga urusan administrasi.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN.

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.
  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Login dengan menggunakan identitas kepesertaan.
  • Masukkan kode captcha untuk proses verifikasi (jika diminta).
  • Pilih menu 'Info Iuran'.
  • Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan informasi yang diminta.

Jika tertera angka atau jumlah 0 (nol), artinya peserta tidak memiliki tunggakan BPJS Kesehatan. Sebaliknya, jika ada nominal yang ditampilkan, itu adalah jumlah iuran yang harus dibayarkan.


2. PANDAWA

Untuk memudahkan peserta melakukan pengecekan, BPJS Kesehatan menyediakan layanan yang diberi nama PANDAWA yang memanfaatkan aplikasi WhatsApp di nomor resmi 0811-8165-165.

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan dengan PANDAWA.

  • Simpan nomor resmi PANDAWA di 0811-8165-165.
  • Kirim tulisan "Halo" untuk memulai percakapan
  • Pilih menu "Informasi" dan "Cek Status Pembayaran"
  • Masukkan data NIK, Nomor BPJS dan tanggal lahir (sesuai permintaan).

Jika berhasil, sistem akan menampilkan status kepesertaan beserta jumlah tunggakan jika ada.


3. Call Center

BPJS Kesehatan menyediakan layanan call center di nomor 165. Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan saluran ini untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan lengkap dengan tunggakan iuran jika ada. Pastikan pulsa mencukupi sebelum melakukan panggilan ini.

Setelah menghubungi nomor 165, katakan kepada petugas bahwa Anda ingin mengetahui informasi mengenai ada tidaknya tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Jika terdapat tunggakan setelah dilakukan pengecekan, maka segeralah melakukan pembayaran iuran sesuai dengan nominal yang tertera.

Hal ini untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memanfaatkan layanan kesehatan.

Demikian cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak yang perlu diketahui oleh setiap peserta jaminan kesehatan ini.

(ahd/fef)
placeholder