Data pribadi bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Salah satu cara untuk mengecek apakah NIK KTP Anda tercatat dalam fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui layanan iDebKu, masyarakat dapat melihat informasi kredit yang tercatat atas identitasnya. Pengecekan ini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor OJK.
Cara cek NIK KTP dicatut pinjol secara online
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman iDebKu OJK. Berikut langkahnya.
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id/ atau aplikasi iDebKu OJK.
- Pilih menu Pendaftaran, lalu isi data yang diminta.
- Unggah dokumen pendukung dan centang pernyataan kebenaran data.
- Klik Ajukan Permohonan.
- Setelah permohonan dikirim, Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran.
- Pantau status permohonan melalui menu Status Layanan.
Proses pengecekan membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, informasi kredit yang tercatat atas identitas Anda akan ditampilkan.
Jika ditemukan pinjaman atau fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan, hal tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan data.
Cek NIK terdaftar pinjol di kantor OJK
Pengecekan SLIK juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK. Warga Negara Indonesia (WNI) cukup membawa KTP, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dapat membawa paspor.
Jika pengecekan dilakukan untuk mewakili orang lain, sertakan surat kuasa.
Jika menemukan fasilitas kredit yang tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan kepada OJK dan sertakan informasi serta bukti pendukung.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center OJK 081-157-157-157 atau email [email protected].
Demikian cara cek NIK KTP dicatut untuk pengajuan pinjol yang bisa Anda lakukan sebagai antisipasi data pribadi disalahgunakan orang lain yang tak bertanggung jawab.
(anm/fef)
