Berapa Lama Masa Ikatan Dinas IPDN? Ini Ketentuannya

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 09:00 WIB
Lulusan IPDN memiliki kewajiban menjalani ikatan dinas setelah menyelesaikan pendidikan. Lantas, berapa lama masa ikatan dinas IPDN setelah lulus?
Lulusan IPDN memiliki kewajiban menjalani ikatan dinas setelah menyelesaikan pendidikan. Lantas, berapa lama masa ikatan dinas IPDN setelah lulus? (arsip foto Biro Pers Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan salah satu sekolah kedinasan yang difavoritkan. IPDN berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Melansir laman resmi IPDN, sekolah kedinasan ini berfokus pada bidang kepamongprajaan yang siap mengabdi di instansi pemerintahan pusat atau daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti perguruan tinggi lainnya, IPDN menyelenggarakan berbagai program pendidikan yang meliputi program Diploma IV, pascasarjana, dan Program Profesi Kepamongprajaan.

Untuk program Diploma IV, IPDN memiliki tiga fakultas, yaitu Fakultas Politik Pemerintahan (FPP), Fakultas Manajemen Pemerintahan (FMP), dan Fakultas Perlindungan Masyarakat (FPM).

Masa pendidikan program Diploma IV berlangsung selama empat tahun atau delapan semester. Lulusan IPDN memiliki kewajiban menjalani ikatan dinas setelah menyelesaikan pendidikan. Lantas, berapa lama masa ikatan dinas IPDN setelah lulus?

Berapa lama masa ikatan dinas IPDN?

Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2023, ikatan dinas untuk lulusan IPDN berlangsung selama 5 tahun.

Ikatan dinas tersebut dihitung sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas pada instansi pusat atau instansi daerah.

Setelah menyelesaikan pendidikan, lulusan IPDN diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh instansi yang menerima penempatan. Pengangkatan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai CPNS, lulusan IPDN wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Pada masa itu, mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan terintegrasi, termasuk pelatihan dasar (Latsar) sebagai salah satu tahapan untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Setelah menyelesaikan masa percobaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, lulusan IPDN kemudian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan penempatannya.

Setelah menjadi PNS, lulusan IPDN dapat menjalankan berbagai tugas pemerintahan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi.

Dalam perjalanan kariernya, lulusan IPDN dapat menduduki berbagai jabatan di lingkungan pemerintahan, seperti camat, pejabat pemerintah daerah, analis kebijakan, staf perencanaan, hingga kepala dinas.

Selain menjalani tahapan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS, lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS juga diwajibkan menjalani ikatan dinas selama lima tahun.

Ketentuan tersebut berlaku sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas pada instansi pusat atau instansi daerah tempat lulusan ditempatkan.

Apakah lulusan IPDN boleh melanjutkan pendidikan?

Meski masih menjalani masa ikatan dinas, lulusan IPDN dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 34 Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa selama masa ikatan dinas, PNS lulusan IPDN dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah penjelasan tentang berapa lama masa ikatan dinas IPDN. Semoga bermanfaat!

(san/fef)
placeholder