Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online lewat JMO-Lapak Asik

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2026 07:25 WIB
Berikut panduan lengkap cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO dan Lapak Asik yang perlu diketahui peserta.
Ilustrasi. Berikut panduan lengkap cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat aplikasi JMO dan Lapak Asik yang perlu diketahui peserta. (Foto: iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan menjadi informasi yang banyak dicari pekerja yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, atau memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Kini, proses pencairan JHT semakin mudah karena dapat dilakukan secara online sehingga peserta bisa memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jalur pengajuan klaim, mulai dari aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), layanan Lapak Asik, hingga pelayanan langsung di kantor cabang.

Masing-masing metode memiliki alur yang berbeda, namun tetap mengharuskan peserta menyiapkan dokumen yang lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

Berikut panduan lengkap cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui peserta.


1. Siapkan dokumen persyaratan sejak awal

Langkah pertama sebelum mengajukan klaim adalah memastikan seluruh dokumen telah tersedia.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan yang masih aktif.

Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring apabila dipersyaratkan sesuai alasan pengajuan klaim.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting karena akan diperiksa dalam proses verifikasi. Jika terdapat data yang tidak sesuai atau dokumen kurang lengkap, proses pencairan dapat memerlukan waktu lebih lama.


2. Klaim melalui aplikasi JMO

Bagi peserta yang ingin mengurus klaim tanpa datang ke kantor cabang, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi salah satu pilihan paling praktis.

Setelah mengunduh dan membuka aplikasi, peserta dapat memilih menu Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian melanjutkan ke layanan klaim JHT. Sistem akan menampilkan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.

Peserta kemudian diminta memilih alasan klaim, melakukan verifikasi data pribadi, mengunggah swafoto, hingga mengikuti proses verifikasi wajah. Tahap berikutnya adalah memasukkan nomor rekening bank tujuan pencairan dana.

Metode melalui JMO berlaku untuk klaim dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

3. Ajukan klaim lewat Lapak Asik

Alternatif berikutnya adalah menggunakan layanan Lapak Asik yang dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pada layanan ini, peserta diminta mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Setelah itu, seluruh dokumen persyaratan beserta foto diri diunggah ke dalam sistem.

Apabila data telah diterima, peserta akan memperoleh jadwal konfirmasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. Proses konfirmasi biasanya dilakukan melalui wawancara daring menggunakan video call untuk memastikan keabsahan identitas serta dokumen yang telah dikirimkan.

Setelah seluruh tahapan selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, proses pencairan dana akan dilanjutkan sesuai prosedur.


4. Pastikan rekening aktif

Salah satu hal yang kerap diabaikan peserta adalah kondisi rekening bank yang digunakan untuk menerima dana pencairan.

Sebelum mengajukan klaim, pastikan rekening masih aktif dan data pemilik rekening sesuai dengan identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketidaksesuaian nama atau rekening yang sudah tidak aktif dapat menyebabkan proses transfer dana tertunda.

Karena itu, pemeriksaan rekening sebaiknya dilakukan sebelum seluruh tahapan pengajuan dimulai.


5. Ikuti seluruh tahapan verifikasi

Seluruh pengajuan klaim tetap harus melalui proses verifikasi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa peserta memang berhak menerima manfaat JHT sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, peserta perlu mengisi data secara benar, mengunggah dokumen yang jelas, serta mengikuti seluruh instruksi dari petugas apabila diminta melakukan konfirmasi tambahan.

Dengan mengikuti prosedur secara lengkap, peluang terjadinya kendala administrasi dapat diminimalkan sehingga proses pencairan berjalan lebih lancar.

Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan.

(asp/fef)


[Gambas:Video CNN]