Cara Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Tahapannya

CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2026 09:16 WIB
Pendaftaran kepesertaannya semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Simak tahapannya.
Pendaftaran kepesertaannya semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Simak tahapannya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan menjadi informasi yang banyak dicari oleh pekerja, baik karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri yang ingin memperoleh perlindungan sosial.

Program ini memberikan manfaat berupa perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua sehingga penting dimiliki oleh setiap pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, proses pendaftaran semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme pendaftaran pun disesuaikan dengan status pekerjaan, mulai dari pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), hingga kepesertaan yang didaftarkan oleh badan usaha.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan agar proses pendaftaran berjalan lancar.


Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online

Simak tahapan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Kenali jenis kepesertaan terlebih dahulu

Sebelum melakukan pendaftaran, ketahui kategori kepesertaan yang sesuai dengan kondisi pekerjaannya.

Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan membagi peserta menjadi dua kelompok utama. Pertama, pekerja penerima upah (PU), yaitu karyawan yang bekerja di perusahaan, instansi pemerintah, atau badan usaha.

Kedua, pekerja bukan penerima upah (BPU), yakni pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, pekerja lepas, pengemudi ojek online, freelancer, hingga pelaku usaha mikro.

Perbedaan kategori ini akan menentukan mekanisme pendaftaran, besaran iuran, serta program perlindungan yang dapat dipilih.


2. Siapkan dokumen sebelum mendaftar

Bagi pekerja mandiri atau peserta BPU, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu.

Dokumen utama yang wajib tersedia antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon aktif, dan alamat email yang masih digunakan. Data tersebut akan dipakai dalam proses verifikasi identitas sekaligus pengiriman informasi kepesertaan.

Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses registrasi sehingga peserta tidak perlu mengulang tahapan pendaftaran.


3. Daftar secara online melalui website atau aplikasi

Peserta BPU dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Langkah pertama adalah membuka layanan pendaftaran, kemudian memilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Setelah itu, peserta diminta mengisi data pribadi sesuai identitas kependudukan.

Tahap berikutnya adalah memasukkan alamat email dan nomor telepon untuk proses verifikasi. Sistem akan mengirimkan kode OTP yang harus dimasukkan agar akun dapat diaktifkan.

Setelah seluruh data berhasil diverifikasi, peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran ke tahap berikutnya.


4. Pilih program perlindungan sesuai kebutuhan

Setelah data diri dinyatakan lengkap, peserta akan diminta menentukan program perlindungan yang ingin diikuti.

Beberapa program yang tersedia meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pemilihan program dapat disesuaikan dengan kebutuhan, jenis pekerjaan, maupun kemampuan membayar iuran setiap bulan.

Dengan memilih program yang tepat, peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial sesuai risiko pekerjaan yang dihadapi.

5. Lakukan pembayaran iuran

Tahapan terakhir adalah melakukan pembayaran iuran sesuai program yang telah dipilih.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode pembayaran, mulai dari transfer bank, layanan mobile banking, dompet digital (e-wallet), hingga kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, kepesertaan akan aktif sesuai ketentuan yang berlaku sehingga peserta dapat menikmati manfaat program perlindungan yang dipilih.


Bagaimana jika Anda karyawan perusahaan?

Bagi pekerja penerima upah, proses pendaftaran umumnya tidak dilakukan secara mandiri.

Perusahaan tempat bekerja akan mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari kewajiban pemberi kerja. Karyawan biasanya hanya diminta menyerahkan dokumen identitas seperti KTP dan data pendukung lain kepada bagian sumber daya manusia (HR) atau personalia.

Setelah proses administrasi selesai, perusahaan akan mengurus aktivasi kepesertaan sekaligus pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. Baik pekerja mandiri maupun pekerja formal dapat memilih mekanisme pendaftaran yang paling sesuai dengan kebutuhannya, sehingga perlindungan terhadap risiko kerja dapat diperoleh sejak dini melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

(asp/fef)


[Gambas:Video CNN]