Ketahui Nilai Rata-Rata untuk Daftar IPDN 2026 dan Syarat Lengkapnya

CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2026 09:30 WIB
Jika kamu mengincar masuk IPDN, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Mulai dari nilai rata-rata untuk daftar IPDN hingga persyaratan lainnya.
Ilustrasi. Jika kamu mengincar masuk IPDN, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Mulai dari nilai rata-rata untuk daftar IPDN hingga persyaratan lainnya. (arsip foto Biro Pers Setpres)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu perguruan tinggi yang banyak diincar. Salah satu alasannya, karena lulusan IPDN memiliki peluang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah memenuhi ketentuan berlaku.

Maka wajar, bila setiap tahunnya orang-orang mulai mencari informasi tentang cara masuk IPDN. Pasalnya, tak semua calon peserta bisa daftar ke lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri RI ini, karena ada syarat yang harus terpenuhi, khususnya soal nilai rata-rata untuk daftar IPDN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, kamu bisa tahu tentang nilai rata-rata untuk daftar IPDN dan syarat lainnya yang diperlukan di sini.

Informasi ini dirangkum dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-920 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026. Catat baik-baik, ya.

Persyaratan peserta IPDN 2026

Sebelum membahas nilai rata-rata, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon peserta yang hendak daftar ke IPDN. Berikut detailnya.

1. Persyaratan umum

Berdasarkan ketentuan seleksi IPDN 2026, persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2026.
  • Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

2. Nilai rata-rata untuk daftar IPDN

Salah satu syarat administrasi yang perlu diperhatikan, yakni nilai rata-rata ijazah. Untuk calon peserta secara umum, nilai rata-rata ijazah minimal yang ditetapkan adalah 73,00.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pendaftar dari sejumlah wilayah di Papua. Bagi pendaftar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, nilai rata-rata ijazah minimal yang dipersyaratkan adalah 65,00.

Artinya, calon peserta perlu melihat asal provinsi yang menjadi dasar pendaftarannya sebelum memastikan nilai yang dipersyaratkan.

Selain nilai rata-rata ijazah, terdapat syarat nilai Bahasa Inggris. Nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal 75,00.

Ketentuan ini juga dikecualikan bagi pendaftar dari enam provinsi di Papua yang disebutkan sebelumnya, dengan nilai minimal 65,00.

3. Persyaratan administrasi lainnya

Calon peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, yaitu:

  • Lulusan SMA atau Madrasah Aliyah (MA), bukan lulusan SMK atau Paket C.
  • Bagi lulusan sekolah di luar negeri, ijazah harus memperoleh pengesahan atau surat pernyataan/persamaan dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.
  • Bagi lulusan SMA/MA tahun 2026 yang belum menerima ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII dan telah ditandatangani kepala sekolah atau pejabat berwenang serta dicap/stempel basah.
  • Berdomisili minimal satu tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar, dengan menunjukkan dokumen kependudukan yang dipersyaratkan.
  • Menyertakan Pakta Integritas Tahun 2026.
  • Memiliki alamat sur-el yang aktif.
  • Menyertakan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah sesuai ketentuan.

Persyaratan lain untuk daftar IPDN

Selain persyaratan administrasi, calon peserta juga harus memenuhi ketentuan lain. Misalnya, peserta tidak sedang atau pernah dipidana karena melakukan kejahatan, tidak bertato bagi peserta pria, serta tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.

Khusus peserta wanita, belum pernah menikah dan belum pernah hamil atau melahirkan. Peserta juga belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN atau perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Bila dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, peserta tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta juga harus bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah nilai rata-rata untuk daftar IPDN dan syarat pendaftaran lainnya. Semoga bermanfaat.

(san/rti)
placeholder